Logo Sulselsatu

MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 21:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bulukumba yang diajukan oleh pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS)-Tomy Satria Yulianto.

Dengan putusan ini, kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2025-2030 dinyatakan sah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada **Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hakim MK Arief Hidayat menambahkan bahwa permohonan gugatan dari JMS-Tomy tidak memenuhi syarat formil karena dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Selain itu, dalil terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada Bulukumba.

Dengan hasil ini, pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf dipastikan tetap menjabat setelah meraih 141.604 suara (63,65 persen), jauh mengungguli JMS-Tomy yang memperoleh 80.858 suara (36,35 persen).

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Berbeda dengan Bulukumba, sengketa Pilkada Palopo masih berlanjut setelah MK memutuskan perkara ini masuk ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Arief dalam siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025**, dan sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Pasangan calon Farid Kasim – Nurhaeni menggugat keputusan KPU Kota Palopo, yang sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, sebagai peraih suara terbanyak.

Dalam sidang perdana, pemohon mengajukan dugaan bahwa Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat pencalonan karena penggunaan ijazah palsu.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Dengan berlanjutnya sidang ini, hasil Pilkada Palopo masih belum final dan menunggu keputusan MK dalam beberapa pekan ke depan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...