Logo Sulselsatu

MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 21:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bulukumba yang diajukan oleh pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS)-Tomy Satria Yulianto.

Dengan putusan ini, kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2025-2030 dinyatakan sah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada **Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hakim MK Arief Hidayat menambahkan bahwa permohonan gugatan dari JMS-Tomy tidak memenuhi syarat formil karena dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Selain itu, dalil terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada Bulukumba.

Dengan hasil ini, pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf dipastikan tetap menjabat setelah meraih 141.604 suara (63,65 persen), jauh mengungguli JMS-Tomy yang memperoleh 80.858 suara (36,35 persen).

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Berbeda dengan Bulukumba, sengketa Pilkada Palopo masih berlanjut setelah MK memutuskan perkara ini masuk ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Arief dalam siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025**, dan sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Pasangan calon Farid Kasim – Nurhaeni menggugat keputusan KPU Kota Palopo, yang sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, sebagai peraih suara terbanyak.

Dalam sidang perdana, pemohon mengajukan dugaan bahwa Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat pencalonan karena penggunaan ijazah palsu.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Dengan berlanjutnya sidang ini, hasil Pilkada Palopo masih belum final dan menunggu keputusan MK dalam beberapa pekan ke depan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar04 Mei 2026 15:45
Laporan Diserahkan Mendadak, Pansus LKPJ DPRD Makassar Jadwalkan Ulang Pembahasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota...
Hukum04 Mei 2026 15:11
2 Pelaku Penikaman di Malakaji Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur
SULSELSATU.com, GOWA – dua pria berinisial R dan S, pelaku penikaman di Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyerahka...
Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....