Logo Sulselsatu

MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 21:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bulukumba yang diajukan oleh pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS)-Tomy Satria Yulianto.

Dengan putusan ini, kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2025-2030 dinyatakan sah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada **Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Hakim MK Arief Hidayat menambahkan bahwa permohonan gugatan dari JMS-Tomy tidak memenuhi syarat formil karena dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Selain itu, dalil terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada Bulukumba.

Dengan hasil ini, pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf dipastikan tetap menjabat setelah meraih 141.604 suara (63,65 persen), jauh mengungguli JMS-Tomy yang memperoleh 80.858 suara (36,35 persen).

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Berbeda dengan Bulukumba, sengketa Pilkada Palopo masih berlanjut setelah MK memutuskan perkara ini masuk ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Arief dalam siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025**, dan sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Pasangan calon Farid Kasim – Nurhaeni menggugat keputusan KPU Kota Palopo, yang sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, sebagai peraih suara terbanyak.

Dalam sidang perdana, pemohon mengajukan dugaan bahwa Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat pencalonan karena penggunaan ijazah palsu.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Dengan berlanjutnya sidang ini, hasil Pilkada Palopo masih belum final dan menunggu keputusan MK dalam beberapa pekan ke depan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Juli 2026 14:51
Menteri Investasi Rosan Roeslani Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale di Morowali
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan P. R...
Nasional23 Juli 2026 14:22
AHM Bangun Rumah Bibit dan Tanam 15.000 Mangrove di Karawang
PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan membangun rumah semai bibit mangrove serta menanam 15.000 bib...
Bisnis23 Juli 2026 14:13
Autoclave Tiba di Morowali, Proyek HPAL Sambalagi PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
PT Vale Indonesia Tbk bersama GEM Co. Ltd. dan EcoPro mencatat tonggak penting dalam pembangunan Proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) Sambalagi d...
Sulsel23 Juli 2026 13:32
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polisi di Arungkeke Jeneponto Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Sampah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sappewali, S.Sos., melaksanakan patroli sambang dan silaturahmi ke permukiman warga di Dus...