SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat kerja membahas Participating Interest (PI) Migas Sengkang di Gedung DPRD Sulsel pada Selasa (11/02/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi C, Andre Prasetyo Tanta (APT), dengan dihadiri Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi (SAE), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut, Andre menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan oleh Forum Merah Putih serta kunjungan DPRD Wajo ke DPRD Sulsel sebelumnya.
Baca Juga : Pamit dari Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Kunjungi DPRD Sebelum Bertugas di Jakarta
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sudah ada kesepakatan antara PT SAE dengan pihak kontraktor, Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES), terkait PI sebesar 2,5 persen yang akan dibagi antara PT SAE dan BUMD Kabupaten Wajo.
“Namun, setelah kami pelajari berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, maksimal PI yang bisa diberikan kepada daerah mencapai 10 persen,” ujar Andre.
Komisi C pun merekomendasikan kepada PT SAE dan Pemprov Sulsel agar menunda sementara kesepakatan PI 2,5 persen tersebut.
Baca Juga : Sempat Berseteru di Pilgub Sulsel, PDIP Kini Siap Kawal Pemerintahan Sudirman-Fatmawati
Andre menilai bahwa nilai tersebut masih jauh dari harapan masyarakat Wajo, terlebih mengingat hasil kajian Center of Technology (CoT) Universitas Hasanuddin menunjukkan bahwa keuntungan kontraktor dalam eksploitasi Migas Sengkang mencapai Rp300 miliar pada 2023 dan lebih dari Rp200 miliar pada 2024.
Lebih lanjut, Andre menyoroti bahwa sejak eksploitasi migas dimulai pada 1900-an, tidak ada pembagian keuntungan langsung kepada Pemprov Sulsel maupun Pemkab Wajo, selain Dana Bagi Hasil (DBH).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, daerah berhak ikut serta dalam pengelolaan migas dengan maksimal 10 persen PI.
Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Apresiasi Kebijakan Andalan Hati Dorong Investor Lokal di Sulsel
“Oleh karena itu, kami meminta Pemprov Sulsel untuk segera melakukan negosiasi ulang agar bisa mendapatkan nilai PI yang lebih besar, sehingga pembagian dividen lebih optimal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Andre juga menjelaskan bahwa masih ada dua tahapan yang harus diselesaikan sebelum PI 2,5 persen dapat disahkan, yakni surat rekomendasi dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Dengan adanya peluang tersebut, Komisi C mendesak agar Pemprov Sulsel berupaya menaikkan besaran PI sebelum keputusan final diambil.
Baca Juga : Reses di Jalan Satanga, Andre Tanta Janji Perjuangkan Perbaikan Drainase
“Kami khawatir jika hanya 2,5 persen, PT SAE tidak akan mendapatkan keuntungan signifikan. Bahkan, dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan bisa merugi karena pendapatan yang kecil tidak mampu menutupi biaya operasional,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Sulsel akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi untuk melakukan negosiasi ulang PI Migas Sengkang. Rekomendasi ini juga akan dikoordinasikan dengan DPRD Wajo untuk diajukan ke SKK Migas.
“Kami berharap ada evaluasi ulang agar daerah bisa memperoleh bagian yang lebih layak. Jika perlu, kita akan bersama-sama mengajukan konsultasi ke SKK Migas untuk memastikan PI ini bisa lebih tinggi dari 2,5 persen,” tutup Andre.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar