Logo Sulselsatu

Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Minta Pabrik PT Mutia Feefmill Makmur Disegel, Tuntut Hentikan Aktivitas Produksi

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 10 April 2025 15:24

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pabrik PT Mutia Feefmill Makmur yang berlokasi di Jalan Poros Ongkoa–Cikoang, Rabu (9/4/2025).

Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban bekas dan coretan di dinding pabrik bertuliskan “Pabrik Ini Disegel” dan “Pabrik Perampas HAM”.

Dalam orasinya, Syarif selaku jenderal lapangan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan sejak mulai beroperasi.

“Perusahaan ini kami duga kuat mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan, ada salah satu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan harus hidup dengan cacat seumur hidup,” ujar Syarif.

Selain isu K3, sistem penggajian karyawan juga menjadi sorotan. Massa menilai pengupahan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/2024.

Massa aksi juga menuntut tanggung jawab perusahaan atas kerusakan jalan akibat aktivitas transportasi berat milik PT Mutia Feefmill Makmur. Mereka mempertanyakan proses pembuangan limbah produksi pakan udang yang dinilai belum transparan dan menuntut perusahaan untuk memperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Selain itu, kami menduga perusahaan ini masih dalam tahap uji coba (tester), namun hasil produksinya sudah dipasarkan ke publik. Kami curiga produk ini belum memenuhi standar SNI,” tegas Syarif.

Setelah hampir tiga jam memblokade aktivitas pabrik, dua staf perusahaan Makmur dan Niar mewakili manajemen menemui peserta aksi.

Mereka menginformasikan bahwa pimpinan pabrik sedang tidak berada di tempat, namun telah mengonfirmasi kepada Direktur Utama, Gazali, bahwa seluruh tuntutan aksi akan diterima dan dituangkan dalam berita acara.

“Sudah ada berita acara yang kami tanda tangani bersama, tanpa ada unsur paksaan, terutama terkait penghentian sementara seluruh aktivitas produksi di pabrik,” kata Syarif.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kesepakatan tersebut dan siap menggelar aksi lanjutan jika masih ditemukan aktivitas produksi sebelum ada tindak lanjut atas tuntutan yang telah disepakati.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis15 Mei 2025 16:57
PT SJAM Hadirkan Paket Aksesori untuk Yamaha Fazzio dan Grand Filano, Ada Tujuh Pilihan Warna
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) sebagai main dealer Yamaha wilayah Sulawesi Selatan dan Barat menghadirkan paket aksesori resmi untuk dua skutik Class...
Pendidikan15 Mei 2025 16:11
Edu Conference 2025: Kolaborasi Nyata untuk Pengembangan Mutu Guru Berkelanjutan
Dalam rangka Milad ke-41, Sekolah Islam Athirah menggelar Edu Conference 2025 bertajuk “Kolaborasi Pengembangan Mutu Guru Berkelanjutan”....
Hukum15 Mei 2025 14:35
Kemenkum Sulsel Gaet UMI Tingkatkan Pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjalin kerjasama dengan Universitas Musl...
News15 Mei 2025 14:34
Archipelago Perkuat Komitmen Inklusivitas, Buka Peluang Kerja Luas bagi Penyandang Disabilitas
SULSELSATU.com, JAKARTA – Archipelago International, operator hotel terbesar di Asia Tenggara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lin...