Logo Sulselsatu

Advokat Senior Sebut Hak Hukum Terduga 40 Pelaku Passobis yang Ditangkap TNI Harus Dijaga

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 28 April 2025 20:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan, menerima 40 orang yang diduga pelaku penipuan online atau dikenal dengan istilah passobis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulsel dari Kodam XIV Hasanuddin karena mencatut nama petinggi di institusi TNI AD tersebut.

Langkah proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel merupakan bagian dari asas kepastian hukum (rule of law) selain itu Polda Sulsel harus melindungi hak-hak warga negara.

“Polda Sulsel adalah salah satu organ negara yang wajib melindungi hak-hak warga negaranya, perlindungan itu mencakup berbagai aspek seperti jaminan hukum melepaskan 37 orang terduga pelaku adalah sebuah tindakan perlindungan hak-hak warga negara,” ungkap advokat senior Ahmad Marsuki.

Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap Passobis di Sumsel, Tipu Warga Rp 50 Juta Bermodus Phishing

Polda Sulsel telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku karena penahanan tanpa laporan dan barang bukti hanya dapat dilakukan selama 24 jam sesuai dengan ketentuan hukum pada Pasal 25 Ayat 1 KUHAP.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saya percaya Polda Sulsel melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ahmad Marsuki mengimbau masyarakat untuk tidak turut menghakimi bahwa mereka yang pernah diamankan adalah pelaku penipuan online atau passobis sebab mereka juga harus dilindungi bahkan seharusnya mereka dipulihkan harkat martabat dan kedudukannya sebab mereka tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terhadap mereka.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Bantah Kecolongan Passobis Sidrap: Penangkapan Polda Jabar Hasil Kerja Sama

“Bahkan mereka dapat saja melakukan upaya hukum perdata atau tuntutan ganti kerugian kepada Polda Sulsel bila mereka tetap ditahan tanpa status hukum atau perbuatan yang dituduhkan kepada mereka tidak dapat dibuktikan oleh kepolisian. Karena itu tepatlah tindakan Polda Sulsel ini,” tutup Ahmad Marsuki. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif29 Oktober 2026 17:56
Toyota Hadirkan T Intouch with Toyota Remote di Innova Zenix
Kalla Toyota memperkenalkan teknologi konektivitas terbaru T Intouch with Toyota Remote yang memungkinkan pemilik mengakses dan mengontrol sejumlah fu...
Aneka29 Oktober 2026 14:44
Asmo Sulsel Ingatkan Pentingnya Servis Motor Berkala
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) mengingatkan konsumen Honda agar melakukan perawatan sepeda motor sejak awal pemakaian untuk menjaga perfor...
Bisnis29 Oktober 2026 14:11
Indosat Raup Pendapatan Rp45,8 Triliun hingga September 2026
PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) membukukan pendapatan Rp45,8 triliun sepanjang sembilan bulan pertama 2026....
Ekonomi29 Oktober 2026 13:53
OJK Perkuat Riset untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pemanfaatan riset berbasis bukti dalam perumusan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pe...