SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H Jufri Pabe menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 angkatan ketiga tentang pengelolaan Rumah Kost di hotel Continent Centrepoint, Selasa, (29/04/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber diantaranya, Ambang Ardi Yunisworo, selaku narasumber pertama dan Muh Akbar selaku narasumber ke dua.
Keduanya memaparkan pentingnya pengelolaan rumah kost secara legal, tertib, dan sesuai regulasi guna menciptakan ketertiban lingkungan dan perlindungan bagi penghuni maupun pemilik.
Dalam sambutannya H Jufri Pabe menegaskan bahwa Perda tentang pengelolaan rumah kost ini tidak hanya mengatur secara administratif, tetapi juga bertujuan menjaga ketertiban sosial dan kenyamanan masyarakat.

(Ist)
“Kita ingin memberikan pemahaman yang utuh, bahwa rumah kost bukan sekadar tempat tinggal sementara, tapi juga bagian dari ekosistem kota yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi Nasdem itu menjelaskan keberadaan rumah kost yang dikelola sembarangan dapat memicu masalah sosial seperti gangguan keamanan, ketidaknyamanan lingkungan, hingga konflik antarwarga.
Untuk itu, sosialisasi semacam ini merupakan salah satu bentuk kehadiran DPRD di tengah masyarakat.

(Ist)
“Perda yang kita buat bukan hanya untuk dibaca di atas kertas, tetapi untuk diterapkan dengan kesadaran bersama. Karena itu, penting bagi kami di DPRD untuk terus turun dan menyampaikan langsung kepada warga,” kata politisi yang dikenal dekat dengan konstituennya ini.
H Jufri Pabe menambahkan bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya akan berlangsung satu kali, melainkan menjadi agenda berkelanjutan dengan pendekatan yang semakin inklusif dan komunikatif.
“Kami tidak berhenti di sini. Sosialisasi akan terus kami lakukan, dengan pendekatan yang lebih santai namun tetap substansial. Baik di forum seperti ini maupun langsung ke lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, Jufri Pabe berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku usaha rumah kost dan warga sekitar, agar dapat menjalankan aktivitasnya dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar