Logo Sulselsatu

Guru Besar UMI Prof. Dr. La Ode Husen: Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 10 Mei 2025 15:09

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Makassar oleh Wali Kota Makassar, dinyatakan tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.

Hal ini ditegaskan oleh Prof. Dr. La Ode Husen, SH., MH, pakar hukum administrasi yang menilai langkah tersebut sah secara hukum dan merupakan tindakan diskresi yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Prof. La Ode menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk diskresi atau kebijakan strategis yang diambil oleh Wali Kota Makassar untuk menjaga kesinambungan operasional PDAM di tengah situasi mendesak.

“Wali Kota sebagai Kuasa Pemegang Mandat memiliki wewenang penuh untuk menunjuk Plt Dirut PDAM dalam situasi tertentu guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan lancar dan produktif,” ujar Prof. La Ode.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memperbolehkan pejabat pemerintah menggunakan diskresi dalam kondisi stagnasi atau ketika peraturan tidak secara tegas mengatur suatu keadaan.

Selain itu, Pasal 175 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menguatkan legalitas penggunaan diskresi dalam situasi konkret yang memerlukan solusi cepat.

Menurut Prof. La Ode, pengangkatan Hamza Ahmad dilakukan untuk menjawab kebutuhan mendesak organisasi, terlebih dalam konteks adanya kerugian yang dialami PDAM Makassar sebesar Rp5 miliar dalam tiga bulan pertama tahun 2025.

“Langkah ini tidak hanya sah secara hukum, tapi juga sangat rasional dalam konteks manajemen organisasi. Ini bukan soal penyalahgunaan wewenang, tapi soal tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan dan akuntabilitas pelayanan publik,” tegasnya.

Pengangkatan ini juga sesuai dengan arah kebijakan baru berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, yang mulai berlaku sejak 23 Desember 2024. Penyesuaian regulasi ini menuntut pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam menyelaraskan struktur kepemimpinan BUMD, termasuk melalui penunjukan Plt secara administratif.

Prof. La Ode menyatakan bahwa tudingan terhadap Wali Kota Makassar dalam hal ini tidak berdasar.

Justru, Lanjut Prof La Ode tindakan Wali Kota Makassar ini mencerminkan kepemimpinan yang responsif dan taat hukum dalam menjawab tantangan tata kelola perusahaan daerah

“Tidak ada indikasi niat menyimpang atau kepentingan tersembunyi. Justru, pengangkatan Plt Dirut ini adalah langkah preventif untuk mengatasi kebuntuan dan memastikan PDAM bisa bangkit dari kondisi keuangan yang merosot,” tutupnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News17 Juni 2025 10:49
Wamenaker RI Berkunjung ke Pomalaa, Akui Komitmen PT Vale Penuhi Hak Pekerja dan Perlindungan Perempuan
Mendorong pertumbuhan industri pertambangan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari Holding Industr...
News17 Juni 2025 09:42
Dukung Kesehatan dan Produktivitas Kerja, Pelindo Regional 4 Hadirkan Fasilitas Olahraga Bagi Pegawai
Mendukung gaya hidup sehat dan meningkatkan semangat serta produktivitas kerja, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 menyediakan s...
Video16 Juni 2025 22:18
VIDEO: Prabowo Tegaskan Pentingnya Hubungan Kuat dengan Negara Tetangga
SULSELSATU.com – Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri pertemuan bilateral tingkat tinggi di Singapura, Senin (16/6). Dalam keterangan pers, ...
Makassar16 Juni 2025 20:42
Fatmawati Rusdi dan Meutya Hafid Buka Literasi Digital “Klik Aman, Anak Nyaman”
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, membuka kegiatan Fasilitasi Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan...