SULSELSATU.com, MAKASSAR – Legislator Partai NasDem Kota Makassar, H Ruslan Lallo angkat bicara terkait pernyataan Plt Dirut Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad tentang adanya dana cadangan sebesar Rp24 Miliar dalam bentuk deposito jangka panjang pada beberapa bank.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Makassar itu meminta aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan permasalahan tersebut agar tidak menjadi issu liar di masyarakat.
“Jika memang benar ada anggaran sebesar itu didepositokan pada bank tertentu dengan tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas (Dewas) maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sudah patut dicurigai ada pelanggaran, waktunya Kejaksaan atau Pihak Kepolisian melakukan penelusuran,”ujar H Ruslan.
Selain itu, pelanggaran lainnya menurut H Ruslan yakni jika benar ada suku bunga tiap bulan yang tidak tercatat sebagai pendapatan kas perusahaan maka sudah patut diduga ada pelanggaran hukum didalamnya, sudah masuk kategori memperkaya diri sendiri jika suku bunganya masuk ke rekening pribadi.
“Masuk rananya tindak pidana korupsi itu, jika memang itu betul-betul terjadi,”tegas H Ruslan yang ditemui di Gedung DPRD Makassar, Senin 19/5/2025.
Menurut Dia, ada beberapa alasan anggaran cadangan perusahaan tidak boleh didepositokan dalam jangka waktu lama, pertama jika sewaktu waktu terdapat cuaca buruk atau peristiwa yang tak terduga, misalnya bendungan hancur, kebocoran pipa dimana-mana yang membutuhkan anggaran perbaikan besar.
“Lantas apa kita harus ngutang untuk membangun kembali?. Tentunya kan tidak elok jika ada dana cadangan di depositokan. Kita tau kan, deposito itu ada waktu penarikannya, sementara tidak diketahui apa yang terjadi kedepannya.,”ujar H Ruslan.
Sebelumnya, Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk melakukan evaluasi internal serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Perlu kami luruskan bahwa dana cadangan PDAM Makassar merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi yang berlaku. Sayangnya, kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah, Sabtu malam (17/5/2025).
Ia menjelaskan, hasil audit KAP menunjukkan adanya bunga dari penempatan dana tersebut yang tidak tercatat masuk ke dalam kas perusahaan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat seluruh pendapatan PDAM merupakan bagian dari aset publik dan harus dikelola secara akuntabel.
“Kami sangat menyayangkan praktik yang tidak sesuai regulasi ini. Apapun alasan atau niat awalnya, ketika dana publik dikelola tanpa pelibatan struktur pengawasan resmi, maka itu harus diperiksa dan dievaluasi secara menyeluruh. Tidak boleh ada kompromi jika menyangkut kepentingan publik,” tegas Hamzah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan unit terkait untuk menelusuri seluruh dokumen dan proses yang menyertai penempatan dana tersebut, termasuk komunikasi antara manajemen lama dengan pihak perbankan.
“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Sebaliknya, kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum bagi PDAM Makassar untuk memperkuat kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa kita mampu melakukan pembenahan dari dalam,” ujarnya.
Hamzah juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang merugikan perusahaan dan publik. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan.
“PDAM bukan sekadar perusahaan penyedia layanan air, tapi bagian dari amanah publik. Oleh karena itu, saya dan seluruh jajaran berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh – mulai dari sistem keuangan, manajemen risiko, hingga etika kerja,” tambahnya.
Meskipun dana cadangan tersebut masih terikat dalam skema deposito berjangka dengan jatuh tempo hingga beberapa tahun ke depan, Hamzah memastikan bahwa operasional PDAM tetap berjalan normal. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk merancang langkah-langkah strategis dalam mengamankan likuiditas perusahaan.
“Langkah perbaikan tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga proaktif. Kami akan menyusun regulasi internal yang lebih ketat dalam pengelolaan aset dan keuangan, termasuk memperkuat peran pengawasan internal serta meningkatkan pelaporan keuangan secara real time,” tutup Hamzah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar