SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menggelar workshop implementasi produk hukum daerah pada Kamis (22/5/2025) di Hotel Grand Tulip Makassar. Kegiatan ini dihadiri tenaga ahli pemerintah kota, ketua RT/RW se-Kota Makassar, serta jajaran Bagian Hukum Pemkot Makassar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawaty, menjadi Salah satu narasumber utama dalam workshop tersebut. Ia menekankan pentingnya memahami faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum di daerah.
“Ada empat faktor utama yang menentukan efektivitas hukum, yaitu faktor hukum itu sendiri berupa peraturan perundang-undangan, faktor aparat penegak hukum, ketersediaan sarana prasarana, serta budaya masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Serahkan Aset BMN untuk DPD RI Perwakilan Sulsel
Heny menguraikan teori H.C. Kelman tentang tiga tingkat kepatuhan hukum masyarakat. Pertama, compliance yaitu kepatuhan karena takut sanksi. Kedua, identification yang muncul untuk menjaga hubungan baik dengan orang lain. Ketiga, internalization yaitu kepatuhan karena memahami tujuan dan manfaat aturan tersebut.
“Internalization adalah bentuk kepatuhan tertinggi karena masyarakat benar-benar memahami esensi dari aturan yang ada,” tambahnya.
Workshop ini mengungkap berbagai tantangan implementasi produk hukum daerah di Kota Makassar. Beberapa peraturan yang belum berjalan optimal antara lain aturan tentang persampahan, ketertiban lapak kuliner, dan pergudangan.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Edukasi Siswa SMPN 48 Makassar Tentang Aspek Hukum LGBT
Kendala utama yang dihadapi adalah minimnya dukungan sarana prasarana serta keterbatasan anggaran. Hal ini membuat berbagai peraturan daerah sulit diterapkan secara maksimal di lapangan.
“Perlu komitmen bersama dari wali kota beserta jajarannya untuk terus mensosialisasikan aturan-aturan ini kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kebersihan dan persampahan,” ujar Heny.
Kehadiran ketua RT/RW dalam workshop ini dinilai strategis mengingat peran mereka sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat grassroot. Mereka diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi warga tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah.
Baca Juga : Kemenko Kumhamimipas Kunjungi Sulsel, Kawal Indeks Pembangunan Hukum di Sulsel
Workshop ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kota, aparat hukum, dan tokoh masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar