Logo Sulselsatu

Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil Susun Formulasi Terbaik RUU KUHAP

Asrul
Asrul

Sabtu, 31 Mei 2025 10:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan koalisi masyarakat sipil dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diambil untuk memastikan KUHAP yang baru benar-benar mewakili kepentingan seluruh warga Indonesia dan mewujudkan proses hukum yang adil.

“Kami ingin mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk koalisi masyarakat sipil, agar KUHAP yang terbentuk benar-benar representatif,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Penyusunan RUU KUHAP ini menjadi urgen mengingat KUHP Nasional akan diberlakukan pada Januari 2026. Eddy, sapaan akrab Wamenkum, menekankan pentingnya mewujudkan due process of law atau proses hukum yang adil dalam KUHAP baru.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

“Dalam rangka perlindungan HAM terhadap upaya paksa, baik terhadap tersangka maupun terdakwa, kita perlu merumuskan KUHAP yang menjadikan due process of law sebagai kenyataan,” jelasnya.

Lima lembaga mewakili koalisi masyarakat sipil hadir dalam rapat koordinasi, yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Perwakilan ICJR Maidina Rahmawati menyampaikan sembilan isu krusial yang perlu diperhatikan, dengan judicial scrutiny sebagai fokus utama.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

“Kami harapkan pengawasan yudisial dapat masuk ke KUHAP untuk memperkuat checks and balances dalam sistem peradilan pidana,” kata Rahmawati.

Isu krusial lainnya meliputi:
– Upaya paksa berdasarkan perlindungan HAM (habeas corpus, alasan cukup, izin pengadilan)
– Jaminan tindak lanjut laporan pidana
– Akuntabilitas teknik investigasi khusus
– Penguatan peran advokat
– Sistem hukum pembuktian
– Asas peradilan terbuka dan pembatasan sidang elektronik
– Mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan
– Jaminan hak tersangka, saksi, dan korban

Selain Koalisi masyarakat sipil, Kemenkum juga menghadirkan advokat, kementerian/lembaga terkait, dan tenaga ahli dalam kelompok kerja penyusunan KUHAP.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum terhadap meaningful participation dalam proses legislasi, dengan memastikan terpenuhinya tiga hak partisipasi publik: hak didengar (right to be heard), hak dipertimbangkan (right to be considered), dan hak mendapat penjelasan (right to be explained).

Terpisah, Jumat(30/5), Kakanwil Kemenkum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut baik keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan RUU KUHAP.

“Keterlibatan masyarakat sipil menunjukkan pemerintah aktif menerima masukan demi terciptanya hukum yang adil bagi masyarakat Indonesia,” ucap Andi Basmal.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Dengan kolaborasi lintas sektor yang inklusif, Kemenkum optimis RUU KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM dalam setiap tahap proses peradilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...