Logo Sulselsatu

Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil Susun Formulasi Terbaik RUU KUHAP

Asrul
Asrul

Sabtu, 31 Mei 2025 10:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan koalisi masyarakat sipil dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diambil untuk memastikan KUHAP yang baru benar-benar mewakili kepentingan seluruh warga Indonesia dan mewujudkan proses hukum yang adil.

“Kami ingin mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk koalisi masyarakat sipil, agar KUHAP yang terbentuk benar-benar representatif,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Penyusunan RUU KUHAP ini menjadi urgen mengingat KUHP Nasional akan diberlakukan pada Januari 2026. Eddy, sapaan akrab Wamenkum, menekankan pentingnya mewujudkan due process of law atau proses hukum yang adil dalam KUHAP baru.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Serahkan Aset BMN untuk DPD RI Perwakilan Sulsel

“Dalam rangka perlindungan HAM terhadap upaya paksa, baik terhadap tersangka maupun terdakwa, kita perlu merumuskan KUHAP yang menjadikan due process of law sebagai kenyataan,” jelasnya.

Lima lembaga mewakili koalisi masyarakat sipil hadir dalam rapat koordinasi, yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Perwakilan ICJR Maidina Rahmawati menyampaikan sembilan isu krusial yang perlu diperhatikan, dengan judicial scrutiny sebagai fokus utama.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Edukasi Siswa SMPN 48 Makassar Tentang Aspek Hukum LGBT

“Kami harapkan pengawasan yudisial dapat masuk ke KUHAP untuk memperkuat checks and balances dalam sistem peradilan pidana,” kata Rahmawati.

Isu krusial lainnya meliputi:
– Upaya paksa berdasarkan perlindungan HAM (habeas corpus, alasan cukup, izin pengadilan)
– Jaminan tindak lanjut laporan pidana
– Akuntabilitas teknik investigasi khusus
– Penguatan peran advokat
– Sistem hukum pembuktian
– Asas peradilan terbuka dan pembatasan sidang elektronik
– Mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan
– Jaminan hak tersangka, saksi, dan korban

Selain Koalisi masyarakat sipil, Kemenkum juga menghadirkan advokat, kementerian/lembaga terkait, dan tenaga ahli dalam kelompok kerja penyusunan KUHAP.

Baca Juga : Kemenko Kumhamimipas Kunjungi Sulsel, Kawal Indeks Pembangunan Hukum di Sulsel

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum terhadap meaningful participation dalam proses legislasi, dengan memastikan terpenuhinya tiga hak partisipasi publik: hak didengar (right to be heard), hak dipertimbangkan (right to be considered), dan hak mendapat penjelasan (right to be explained).

Terpisah, Jumat(30/5), Kakanwil Kemenkum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut baik keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan RUU KUHAP.

“Keterlibatan masyarakat sipil menunjukkan pemerintah aktif menerima masukan demi terciptanya hukum yang adil bagi masyarakat Indonesia,” ucap Andi Basmal.

Baca Juga : Kemenkum Sulsel Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pinrang dan Parepare

Dengan kolaborasi lintas sektor yang inklusif, Kemenkum optimis RUU KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM dalam setiap tahap proses peradilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel13 Juni 2025 21:54
Wali Kota Tasming Hamid Dukung Penuh Program Demokrat Peduli Stunting di Parepare
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memberikan apresiasi tinggi terhadap program Demokrat Berbagi Peduli Stunting yang...
Makassar13 Juni 2025 20:42
Wali Kota Makassar Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal RPJMD 2025–2029
SULSELSATU.con, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin secara resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ma...
Makassar13 Juni 2025 20:40
Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Munafri Pimpin Aksi Bersih Kanal Jongaya dan Pasar Pabaeng-Baeng
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan mendukung Gerakan Indonesia Bersih, Wali Kota Makassar, Mu...
Berita Utama13 Juni 2025 19:24
dr. Fuad Tri Khalas Terima Penghargaan Ganda dari Kapolda dan Kapolres Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kasi Dokkes Polres Jeneponto, Iptu dr. Fuad Tri Khalas, menerima dua penghargaan sekaligus dari Kapolda Sulawesi Selatan...