Logo Sulselsatu

DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK

Asrul
Asrul

Kamis, 26 Juni 2025 22:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyatakan DPR membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda minimal dua tahun.

Menurut Rifqi, opsi perpanjangan masa jabatan menjadi satu-satunya solusi yang memungkinkan, sebab anggota DPRD tidak dapat digantikan dengan mekanisme penjabat sebagaimana kepala daerah.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Rifqi menyebut pihaknya menghormati putusan MK yang menyatakan pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Ia mengatakan keputusan tersebut akan menjadi pertimbangan utama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujarnya.

Politikus NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam merancang skema baru pemilu nasional dan lokal.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Namun, ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan DPR untuk mulai membahas revisi regulasi.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu,” tambah Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Dalam amar putusannya, MK menyebut pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD—harus dilangsungkan terlebih dahulu, diikuti pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (26/6/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta perubahan desain pemilu serentak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Juli 2026 14:51
Menteri Investasi Rosan Roeslani Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale di Morowali
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan P. R...
Nasional23 Juli 2026 14:22
AHM Bangun Rumah Bibit dan Tanam 15.000 Mangrove di Karawang
PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan membangun rumah semai bibit mangrove serta menanam 15.000 bib...
Bisnis23 Juli 2026 14:13
Autoclave Tiba di Morowali, Proyek HPAL Sambalagi PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
PT Vale Indonesia Tbk bersama GEM Co. Ltd. dan EcoPro mencatat tonggak penting dalam pembangunan Proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) Sambalagi d...
Sulsel23 Juli 2026 13:32
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polisi di Arungkeke Jeneponto Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Sampah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sappewali, S.Sos., melaksanakan patroli sambang dan silaturahmi ke permukiman warga di Dus...