Logo Sulselsatu

DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK

Asrul
Asrul

Kamis, 26 Juni 2025 22:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyatakan DPR membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda minimal dua tahun.

Menurut Rifqi, opsi perpanjangan masa jabatan menjadi satu-satunya solusi yang memungkinkan, sebab anggota DPRD tidak dapat digantikan dengan mekanisme penjabat sebagaimana kepala daerah.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Rifqi menyebut pihaknya menghormati putusan MK yang menyatakan pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Ia mengatakan keputusan tersebut akan menjadi pertimbangan utama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujarnya.

Politikus NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam merancang skema baru pemilu nasional dan lokal.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Namun, ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan DPR untuk mulai membahas revisi regulasi.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu,” tambah Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Dalam amar putusannya, MK menyebut pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD—harus dilangsungkan terlebih dahulu, diikuti pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (26/6/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta perubahan desain pemilu serentak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 14:08
Bank Sulselbar Teken MoU Bersama BPKP Sulsel, Siap Terapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Bank Sulselbar melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel....
Bisnis09 Juli 2025 13:46
Kalla Toyota Hadirkan Pameran Otomotif Auto Show 2025 Terbesar di Sulawesi
Kalla Toyota kembali menghadirkan pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai aktivitas bertajuk Toyota Auto Show 2025...
Berita Utama09 Juli 2025 12:25
Kejari Jeneponto Jadi Lokasi Pertama Supervisi Penanganan Perkara Umum oleh Kejati Sulsel
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerima kunjungan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, T...
Makassar09 Juli 2025 11:35
Bosowa Peduli Lanjutkan Komitmen Sosial, Khitanan Gratis untuk Siswa Berprestasi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Libur sekolah kali ini menjadi momen berharga bagi ratusan anak di Makassar, bukan hanya karena mereka bebas dari tug...