Logo Sulselsatu

Putusan MK Ubah Desain Pemilu Serentak, Pilkada Mundur Paling Lambat 2,5 Tahun

Asrul
Asrul

Kamis, 26 Juni 2025 20:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah ke depan harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini menandai perubahan besar dalam desain pemilu serentak yang selama ini dijalankan Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6). Permohonan ini sebagian dikabulkan MK, diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno.

Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku secara konstitusional apabila tidak dimaknai secara baru. Pemilu nasional – yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD – tetap digelar serentak.

Namun, pemilu daerah seperti pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah, digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat pusat tersebut.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa tahapan pemilu nasional dan daerah harus disusun secara bertahap dan berurutan. Pemilu daerah baru bisa digelar setelah presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD hasil pemilu nasional resmi dilantik.

MK juga menyatakan ketentuan serupa berlaku untuk Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. Ketiga pasal itu kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak ditafsirkan sesuai dengan ketentuan jeda waktu yang ditetapkan MK.

“Pemilu daerah harus dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang dua tahun hingga dua setengah tahun pasca pelantikan pejabat pusat,” terang Suhartoyo.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Putusan ini akan berdampak besar pada desain pemilu serentak yang selama ini dinilai membebani penyelenggara, pemilih, hingga aparat keamanan. Selama dua pemilu terakhir, Indonesia menggabungkan pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah dalam satu waktu atau berdekatan.

Koordinator Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyambut baik keputusan ini karena membuka ruang perbaikan manajemen pemilu dan memberi jeda waktu yang cukup bagi penyelenggara dan masyarakat.

Dengan putusan ini, skema pemilu serentak 2024 yang akan diikuti Pilkada serentak pada November 2024 kemungkinan besar harus disesuaikan. Pemerintah dan DPR kini dituntut segera menyesuaikan regulasi untuk mengatur ulang tahapan-tahapan tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...
Metropolitan09 September 2026 18:16
Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga membuat warga harus menun...
OPD09 September 2026 18:11
DPRD Makassar Usul Pengisian BBM Truk Diatur Malam Hari untuk Kurangi Kemacetan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar mengatur jadwal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan t...