Logo Sulselsatu

Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Asrul
Asrul

Jumat, 27 Juni 2025 17:18

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSTAU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus format pemilu serentak lima kotak yang selama ini menyatukan pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar secara terpisah.

Keputusan yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini menuai respons positif dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari pengamat politik Universitas Hasanuddin, Prof. Sukri Tamma.

Dia menyebut langkah MK sebagai bentuk koreksi atas kompleksitas teknis dan politik dalam pelaksanaan pemilu serentak selama dua periode terakhir.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Ini hasil evaluasi yang wajar. Kita sudah melihat betapa rumitnya penyelenggaraan pemilu serentak, bukan hanya dari sisi logistik, tapi juga dalam hal pengawasan dan konsolidasi politik,” ujar Sukri saat dihubungi Jumat (27/6/2025).

Sukri menjelaskan bahwa konsep penyatuan pemilu awalnya dinilai efisien secara teori, namun realitas di lapangan menunjukkan beban kerja yang luar biasa tinggi bagi penyelenggara, pemilih, maupun peserta pemilu.

“Penyelenggara kelelahan, pemilih kebingungan, dan tidak ada ruang cukup untuk membangun komunikasi politik yang sehat,” terangnya.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Dengan model baru yang diputuskan MK, pemilu nasional akan meliputi pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pemilu daerah akan difokuskan pada pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.

Menurut Sukri, pemisahan waktu ini memberi ruang yang lebih proporsional bagi konsolidasi demokrasi di tiap level pemerintahan. Ia menyebut bahwa selama ini jarak waktu yang sempit antara pemilu legislatif dan pilkada kerap menimbulkan pengaruh politik yang saling tumpang tindih.

“Misalnya, hasil pemilu nasional seringkali membayangi proses pilkada. Ada pengaruh yang tidak seimbang, dan itu mengganggu otonomi politik lokal,” jelasnya.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Ia menilai, langkah MK ini bukan hanya teknis, tetapi juga strategis untuk memperjelas orientasi politik masyarakat.

“Ini membantu membagi perhatian publik secara lebih terfokus. Pemilu nasional dan daerah memiliki logika politik yang berbeda dan tidak bisa dipaksakan untuk berjalan bersamaan,” tambah Sukri.

Meski mendukung keputusan tersebut, ia mengingatkan bahwa tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak memicu permasalahan baru.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

“Tentu kita masih harus lihat bagaimana desain teknisnya nanti. Tapi sebagai keputusan konstitusional, ini mencerminkan bahwa sistem demokrasi kita bersedia belajar dari pengalaman,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...