Logo Sulselsatu

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi dalam UU Hak Cipta

Asrul
Asrul

Selasa, 01 Juli 2025 14:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan keterangan resmi mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Presiden RI, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC 2014) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 45).

Keterangan ini disampaikan untuk menanggapi permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh dua kelompok pemohon terhadap sejumlah pasal dalam UUHC 2014, yakni Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Pemohon menilai pasal-pasal tersebut melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Dalam keterangannya, pemerintah menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif dan mutlak bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan karya ciptaannya.

Ketentuan dalam UU HC 2014, termasuk kewajiban membayar royalti dan sanksi pidana atas pelanggaran hak ekonomi, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepentingan publik. Oleh karena itu, regulasi tersebut dianggap konstitusional dan justru memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pemerintah juga menekankan bahwa UU HC 2014 telah sesuai dengan prinsip internasional “three steps test” yang mengatur batasan penggunaan ciptaan untuk kepentingan publik, seperti dalam pertunjukan musik komersial.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Skema pelisensian kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga telah disusun secara sistematis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan ekonomi pencipta.

“Tidak terdapat pertentangan antara norma-norma serta pasal -pasal dalam UU HC yang diuji dengan konstitusi. Justru, regulasi yang ada mempertegas perlindungan hak ekonomi pencipta dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengguna untuk mengakses karya dengan cara yang sah,” ujar Razilu dalam pembacaan keterangan resmi.

Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pengujian tersebut karena selain tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, petitum para pemohon dinilai masuk dalam ranah legislasi, bukan yudikatif.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Pemerintah menyatakan bahwa permohonan tersebut sejatinya merupakan constitutional complaint yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus.

Tujuan UUHC 2014 adalah Untuk melindungi hak eksklusif pencipta, memberikan manfaat ekonomi dan insentif, mendorong kreativitas dan inovasi, menjaga hak moral pencipta, dan memastikan akses publik yang seimbang melalui konsep “penggunaan wajar” (fair use).

UUHC 2014 juga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam kancah kekayaan intelektual internasional.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

“Dengan sistem hukum yang kuat dan seimbang, pencipta akan terdorong untuk terus menghasilkan karya baru tanpa rasa khawatir akan pelanggaran atas hak ekonominya,” tutup Razilu.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dimintai pendapat soal ini mengungkapkan sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu selaku Kuasa kuasa Hukum Pemerintah.

Lebih lanjut Andi Basmal menjelaskan bahwa terkait upaya pemohon dalam pengujian materiil sejumlah pasal dalam UUHC Tahun 2014, patut dihormati sebagai hak kosntitusional warga negara yang dijamin dalam negara hukum.

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Ini merupakan upaya yang disediakan oleh Undang-Undang untuk memperoleh jawaban atau kepastian atas perbedaan penafsiran peraturan perundang undangan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...