Logo Sulselsatu

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi dalam UU Hak Cipta

Asrul
Asrul

Selasa, 01 Juli 2025 14:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan keterangan resmi mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Presiden RI, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC 2014) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 45).

Keterangan ini disampaikan untuk menanggapi permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh dua kelompok pemohon terhadap sejumlah pasal dalam UUHC 2014, yakni Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Pemohon menilai pasal-pasal tersebut melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Dalam keterangannya, pemerintah menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif dan mutlak bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan karya ciptaannya.

Ketentuan dalam UU HC 2014, termasuk kewajiban membayar royalti dan sanksi pidana atas pelanggaran hak ekonomi, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepentingan publik. Oleh karena itu, regulasi tersebut dianggap konstitusional dan justru memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pemerintah juga menekankan bahwa UU HC 2014 telah sesuai dengan prinsip internasional “three steps test” yang mengatur batasan penggunaan ciptaan untuk kepentingan publik, seperti dalam pertunjukan musik komersial.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Skema pelisensian kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga telah disusun secara sistematis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan ekonomi pencipta.

“Tidak terdapat pertentangan antara norma-norma serta pasal -pasal dalam UU HC yang diuji dengan konstitusi. Justru, regulasi yang ada mempertegas perlindungan hak ekonomi pencipta dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengguna untuk mengakses karya dengan cara yang sah,” ujar Razilu dalam pembacaan keterangan resmi.

Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pengujian tersebut karena selain tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, petitum para pemohon dinilai masuk dalam ranah legislasi, bukan yudikatif.

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Pemerintah menyatakan bahwa permohonan tersebut sejatinya merupakan constitutional complaint yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus.

Tujuan UUHC 2014 adalah Untuk melindungi hak eksklusif pencipta, memberikan manfaat ekonomi dan insentif, mendorong kreativitas dan inovasi, menjaga hak moral pencipta, dan memastikan akses publik yang seimbang melalui konsep “penggunaan wajar” (fair use).

UUHC 2014 juga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam kancah kekayaan intelektual internasional.

Baca Juga : Penyuluhan Hukum di SMPN 48 Makassar, Kemenkum Sulsel Ingatkan Risiko Medsos

“Dengan sistem hukum yang kuat dan seimbang, pencipta akan terdorong untuk terus menghasilkan karya baru tanpa rasa khawatir akan pelanggaran atas hak ekonominya,” tutup Razilu.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dimintai pendapat soal ini mengungkapkan sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu selaku Kuasa kuasa Hukum Pemerintah.

Lebih lanjut Andi Basmal menjelaskan bahwa terkait upaya pemohon dalam pengujian materiil sejumlah pasal dalam UUHC Tahun 2014, patut dihormati sebagai hak kosntitusional warga negara yang dijamin dalam negara hukum.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Temui Kapolda Sulsel, Bahas Sinergi Layanan Hukum

Ini merupakan upaya yang disediakan oleh Undang-Undang untuk memperoleh jawaban atau kepastian atas perbedaan penafsiran peraturan perundang undangan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...