SULSELSATU.com MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menertibkan sejumlah reklame ilegal yang tidak membayar pajak di sepanjang Jalan Pontiku, Senin (14/7/2025).
Penertiban dilakukan secara tegas dengan menurunkan paksa puluhan reklame yang dianggap melanggar ketentuan.
Plt Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame-reklame tersebut sudah berkali-kali diperingatkan melalui surat resmi, namun tidak diindahkan oleh pemiliknya.
“Melanggar karena tidak membayar pajak. Kita sudah surati berulang kali tapi tidak direspons,” ujarnya.
Asminullah menjelaskan bahwa penindakan ini tidak hanya karena persoalan pajak, tetapi juga karena tidak adanya izin resmi untuk pemasangan reklame tersebut.
“Dari sekitar 100 reklame di kawasan itu, saat ini baru 16 unit yang kami turunkan paksa,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi pelaku usaha dalam mendukung pembangunan Kota Makassar. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan di berbagai titik lain di kota ini.
“Taat pajak adalah kewajiban. Ini akan terus kami lakukan di tempat-tempat lain,” tegas Asminullah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar