Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Produk Hukum Luwu Utara Penyelenggaraan Pesantren dan RKPD

Asrul
Asrul

Selasa, 22 Juli 2025 15:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawat mengatakan, “Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yaitu: fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, dan penyusunan RKPD Tahun 2026.” Selasa, (22/7/2025).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara,” jelas Kadiv P3H mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang sesuai dengan asas legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Rapat ini merupakan tahapan krusial agar produk hukum daerah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan potensi konflik norma.

Proses harmonisasi menjamin bahwa substansi yang diatur tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Heni menambahkan bahwa perubahan dan penyusunan RKPD dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangunan aktual daerah dan sinkron dengan arah kebijakan nasional.

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap tiga rancangan peraturan yang diajukan. Secara umum, tidak ditemukan pertentangan substansial terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Kordinator tim perancang, Fatmawati Rahmat menyampaikan Kesimpulan bahwa ketiga rancangan peraturan, baik tingkat kabupaten maupun bupati, secara substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara, sehingga dinyatakan dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya

Dengan rampungnya tahapan fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara siap melanjutkan proses penetapan regulasi guna memperkuat tata kelola penyelenggaraan pesantren dan arah pembangunan daerah tahun mendatang.

Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), Kepala Bagian Hukum, staf bagian hukum, serta para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...
Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....