SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawat mengatakan, “Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yaitu: fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, dan penyusunan RKPD Tahun 2026.” Selasa, (22/7/2025).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara,” jelas Kadiv P3H mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.
Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025
Harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang sesuai dengan asas legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Rapat ini merupakan tahapan krusial agar produk hukum daerah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan potensi konflik norma.
Proses harmonisasi menjamin bahwa substansi yang diatur tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Heni menambahkan bahwa perubahan dan penyusunan RKPD dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangunan aktual daerah dan sinkron dengan arah kebijakan nasional.
Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap tiga rancangan peraturan yang diajukan. Secara umum, tidak ditemukan pertentangan substansial terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kordinator tim perancang, Fatmawati Rahmat menyampaikan Kesimpulan bahwa ketiga rancangan peraturan, baik tingkat kabupaten maupun bupati, secara substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara, sehingga dinyatakan dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya
Dengan rampungnya tahapan fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara siap melanjutkan proses penetapan regulasi guna memperkuat tata kelola penyelenggaraan pesantren dan arah pembangunan daerah tahun mendatang.
Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), Kepala Bagian Hukum, staf bagian hukum, serta para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar