Logo Sulselsatu

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Produk Hukum Luwu Utara Penyelenggaraan Pesantren dan RKPD

Asrul
Asrul

Selasa, 22 Juli 2025 15:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawat mengatakan, “Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yaitu: fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, dan penyusunan RKPD Tahun 2026.” Selasa, (22/7/2025).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara,” jelas Kadiv P3H mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang sesuai dengan asas legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Rapat ini merupakan tahapan krusial agar produk hukum daerah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan potensi konflik norma.

Proses harmonisasi menjamin bahwa substansi yang diatur tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Heni menambahkan bahwa perubahan dan penyusunan RKPD dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangunan aktual daerah dan sinkron dengan arah kebijakan nasional.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap tiga rancangan peraturan yang diajukan. Secara umum, tidak ditemukan pertentangan substansial terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Kordinator tim perancang, Fatmawati Rahmat menyampaikan Kesimpulan bahwa ketiga rancangan peraturan, baik tingkat kabupaten maupun bupati, secara substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara, sehingga dinyatakan dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya

Dengan rampungnya tahapan fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara siap melanjutkan proses penetapan regulasi guna memperkuat tata kelola penyelenggaraan pesantren dan arah pembangunan daerah tahun mendatang.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), Kepala Bagian Hukum, staf bagian hukum, serta para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar24 Agustus 2026 15:31
PHRI Bersama IHGMA Sulsel Galang Rp30,35 Juta untuk Korban Gempa NTT
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel bersama Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Sulsel menggalang donasi untuk kor...
News24 Agustus 2026 15:05
Vale Food Festival Libatkan 150 UMKM, Perkuat Ekonomi Lokal di Kolaka
Sebanyak 150 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dilibatkan dalam Vale Food Festival yang digelar PT Vale Indonesia Tbk melalui Indon...
Sulsel24 Agustus 2026 12:15
Asmo Sulsel Touring Merah Putih Bersama Dealer dan Finance Company di Pinrang
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) sebagai main dealer sepeda motor Honda bersama jaringan dealer di Kabupaten Pinrang dan sejumlah rekanan fi...
News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....