SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pertumbuhan pelaku usaha di Indonesia dalam setiap tahunnya menunjukkan tren positif. Menurut data dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, terdapat sekitar 30,18 juta unit UMKM yang tercatat di Indonesia sampai 31 Desember 2024. Pertumbuhan tersebut tentunya akan dibarengi dengan tingkat persaingan yang akan terus terjadi dalam dunia usaha.
Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) membagikan tips bagi pelaku usaha untuk dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan kepastian hukum dari sengitnya persaingan usaha.
Jenis entitas Hak Kekayaan Intelektual pelaku usaha yang mendapatkan kepastian hukum yaitu Merek. Pemilik merek dipastikan mendapatkan pelindungan hukum terhadap merek yang telah didaftarkan selama 10 tahun. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 35 ayat (1).
Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025
“Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan,” tulis Undang-undang tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menerangkan bahwa pemohon merek sebaiknya melakukan riset atau pengecekan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek. Riset atau penelusuran ini kata Andi Basmal, penting untuk dilakukan untuk memastikan merek yang akan didaftarkan belum terdaftar atau memiliki kesamaan yang signifikan dengan merek yang sudah ada atau telah didaftarkan dengan pemilik merek lain.
“Riset atau penelusuran merek dapat dilakukan melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Laman ini memungkinkan pemohon merek melakukan penelusuran menggunakan teks maupun gambar secara akurat,” ungkap Kakanwil saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene
Selain itu lanjut Andi Basmal, merek yang status pelindungannya telah berakhir, dapat diperpanjang dan diajukan secara elektronik atau non elektronik oleh pemilik merek dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya pelindungan bagi merek terdaftar dengan dikenai biaya perpanjangan.
“Perpanjangan merek terdaftar masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan merek dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Demson Marihot menjelaskan bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran merek terbagi kedalam dua kategori. Kategori Umum dibebankan biaya sebesar 1.800.000 perkelas. Sedangkan untuk kategori UMK, dbebankan biaya sebesar 500.000.
Baca Juga : Audiensi Kemenkum Sulsel dan Kejati Sulsel Fokus Layanan Publik dan Notaris
“Pemohon merek dengan kategori UMK harus disertai dengan surat rekomendasi UKM atau surat keterangan UKM binaan dinas,” ungkap Demson.
Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong para pelaku usaha di Sulsel untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dengan melakukan pengajuan permohonan pendaftaran atau pencatatan. Para pemohon dapat mencari tahu syarat dan prosedur pendaftaran merek melalui laman dgip.go.id dengan mudah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar