SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Sulsel, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kanwil Sulsel
Dalam pembahasan, sejumlah penyempurnaan terhadap isi rancangan peraturan menjadi fokus utama. Mulai dari perubahan judul, perbaikan redaksional di sejumlah pasal, hingga penyelarasan dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati mengatakan bahwa Proses harmonisasi ini menjadi bentuk nyata dukungan Kanwil terhadap penciptaan regulasi yang tertib, terarah, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Pemerintah Provinsi,” ujar Heny Widyawati dalam keterangannya ke Humas Kanwil Sulsel, Minggu (3/8).
Ranpergub yang diinisiasi atas dasar amanat peraturan perundang-undangan lebih tinggi ini, kini dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah melalui sejumlah koreksi dan masukan teknis dalam rapat.
Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antarinstansi dalam menyusun regulasi daerah yang berkualitas.
“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah pondasi penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang efektif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami terus mendukung Pemerintah Daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Dengan hasil positif dari pembahasan tersebut, diharapkan regulasi terkait koperasi di tingkat desa dan kelurahan dapat memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Sulawesi Selatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar