Logo Sulselsatu

Kemenkum dan Pemprov Sulsel Bahas Ranpergub Koperasi Merah Putih, Disepakati Lanjut ke Tahap Berikutnya

Asrul
Asrul

Minggu, 03 Agustus 2025 21:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Sulsel, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kanwil Sulsel

Dalam pembahasan, sejumlah penyempurnaan terhadap isi rancangan peraturan menjadi fokus utama. Mulai dari perubahan judul, perbaikan redaksional di sejumlah pasal, hingga penyelarasan dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati mengatakan bahwa Proses harmonisasi ini menjadi bentuk nyata dukungan Kanwil terhadap penciptaan regulasi yang tertib, terarah, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Pemerintah Provinsi,” ujar Heny Widyawati dalam keterangannya ke Humas Kanwil Sulsel, Minggu (3/8).

Ranpergub yang diinisiasi atas dasar amanat peraturan perundang-undangan lebih tinggi ini, kini dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah melalui sejumlah koreksi dan masukan teknis dalam rapat.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antarinstansi dalam menyusun regulasi daerah yang berkualitas.

“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah pondasi penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang efektif, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami terus mendukung Pemerintah Daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Dengan hasil positif dari pembahasan tersebut, diharapkan regulasi terkait koperasi di tingkat desa dan kelurahan dapat memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Sulawesi Selatan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini24 Agustus 2026 17:03
OPINI: Siap Mengawal Anggaran Pengangkatan PPPK Menjadi ASN
Oleh: Kamrussamad (Juru Bicara Partai Gerindra) Sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah dan DPR menyepakati ara...
Sulsel24 Agustus 2026 17:01
KKI 2026 Buka Peluang Ekspor, UMKM Sulsel Kantongi Potensi Transaksi Rp380,75 Juta
Tujuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) asal Sulawesi Selatan membukukan potensi transaksi ekspor lebih dari Rp380,75 juta melalui Business Matc...
Sulsel24 Agustus 2026 16:21
Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi hingga Usulan Pemakzulan, Benarkah Bupati Gowa Tak Lagi Dipercaya oleh Sejumlah Bawahannya?
SULSELSATU.com, GOWA – Roda pemerintahan di Kabupaten Gowa dikabarkan mengalami keretakan antara Bupati Husniah Talenrang dan sejumlah ASN. Apal...
News24 Agustus 2026 16:17
BKN Bakal Panggil BKD Gowa Usai 16 Pejabat Eselon II Dinonaktifkan oleh Bupati
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memanggil Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (S...