SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin. Dari total 22 perusahaan yang beroperasi, hanya dua yang tercatat memiliki izin resmi.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor dan memutuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menertibkan perusahaan yang melanggar aturan.
“Ini harus segera ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali memberi perhatian serius soal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Data Pemkot menunjukkan, selain dua perusahaan berizin, lima perusahaan masih dalam proses perizinan, sementara 15 lainnya belum mengurus izin sama sekali.
Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, bersama Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Dinas teknis akan menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban, dan kecamatan-kelurahan mengawasi wilayahnya,” jelas Zulkifly.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
Pemkot juga melarang lurah dan camat memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru terbit, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.
Sebagai solusi jangka panjang, pada 2026 Pemkot merencanakan pembangunan sistem ducting sharing—jalur bawah tanah untuk seluruh kabel FO—melalui skema kerja sama investasi dengan pihak swasta dan perusahaan daerah.
“Kami beri kesempatan perusahaan mengurus izin, meski kabelnya masih di udara. Namun mereka harus menandatangani pernyataan siap memindahkan kabel ke bawah tanah setelah ducting sharing tersedia,” tegas Zulkifly.
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
Saat ini Pemkot tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dan ketentuan OSS. Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan infrastruktur kota.
“Penataan fiber optik bukan hanya soal izin, tapi juga menjaga wajah kota,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar