Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Tertibkan Pemasangan Kabel Fiber Optik Ilegal, Hanya 2 dari 22 Perusahaan Berizin

Asrul
Asrul

Kamis, 14 Agustus 2025 22:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin. Dari total 22 perusahaan yang beroperasi, hanya dua yang tercatat memiliki izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor dan memutuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menertibkan perusahaan yang melanggar aturan.

“Ini harus segera ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali memberi perhatian serius soal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Data Pemkot menunjukkan, selain dua perusahaan berizin, lima perusahaan masih dalam proses perizinan, sementara 15 lainnya belum mengurus izin sama sekali.

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, bersama Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.

“Dinas teknis akan menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban, dan kecamatan-kelurahan mengawasi wilayahnya,” jelas Zulkifly.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

Pemkot juga melarang lurah dan camat memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru terbit, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi jangka panjang, pada 2026 Pemkot merencanakan pembangunan sistem ducting sharing—jalur bawah tanah untuk seluruh kabel FO—melalui skema kerja sama investasi dengan pihak swasta dan perusahaan daerah.

“Kami beri kesempatan perusahaan mengurus izin, meski kabelnya masih di udara. Namun mereka harus menandatangani pernyataan siap memindahkan kabel ke bawah tanah setelah ducting sharing tersedia,” tegas Zulkifly.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

Saat ini Pemkot tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dan ketentuan OSS. Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan infrastruktur kota.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal izin, tapi juga menjaga wajah kota,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...