Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Tertibkan Pemasangan Kabel Fiber Optik Ilegal, Hanya 2 dari 22 Perusahaan Berizin

Asrul
Asrul

Kamis, 14 Agustus 2025 22:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin. Dari total 22 perusahaan yang beroperasi, hanya dua yang tercatat memiliki izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor dan memutuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menertibkan perusahaan yang melanggar aturan.

“Ini harus segera ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali memberi perhatian serius soal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Data Pemkot menunjukkan, selain dua perusahaan berizin, lima perusahaan masih dalam proses perizinan, sementara 15 lainnya belum mengurus izin sama sekali.

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, bersama Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.

“Dinas teknis akan menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban, dan kecamatan-kelurahan mengawasi wilayahnya,” jelas Zulkifly.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

Pemkot juga melarang lurah dan camat memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru terbit, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi jangka panjang, pada 2026 Pemkot merencanakan pembangunan sistem ducting sharing—jalur bawah tanah untuk seluruh kabel FO—melalui skema kerja sama investasi dengan pihak swasta dan perusahaan daerah.

“Kami beri kesempatan perusahaan mengurus izin, meski kabelnya masih di udara. Namun mereka harus menandatangani pernyataan siap memindahkan kabel ke bawah tanah setelah ducting sharing tersedia,” tegas Zulkifly.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

Saat ini Pemkot tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dan ketentuan OSS. Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan infrastruktur kota.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal izin, tapi juga menjaga wajah kota,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama07 Agustus 2026 15:12
Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Platform Infrastruktur AI di Asia-Pasifik
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA meluncurkan Zankore by Indosat, platform infrastruktur kecerdasan buatan (Art...
Makassar07 Agustus 2026 15:02
Semarak HUT ke-102, Perumda Air Minum Makassar dan Karang Taruna Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar bersama Karang Taruna Kota Makassar menggelar aksi donor darah di Aula Tirta Dharma P...
News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...
Pendidikan07 Agustus 2026 13:33
SMA Unggulan KKSS Bone Rintisan Amran Sulaiman Luncurkan English Foundation Program
SULSELSATU.com, BONE – SMA Unggulan KKSS Bone, sekolah yang dirintis di bawah naungan organisasi Kemakmuran Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dengan ...