Logo Sulselsatu

Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Ruslan Lallo Ingatkan Pajak Bukan Sekadar Kewajiban

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 15 Agustus 2025 22:26

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Angkatan IX Tahun Anggaran 2025, di Hotel Karebosi Premier, Jumat, (16/08/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri utama, yakni Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Muhammad Afif Azdy, serta narasumber kedua, Agusman Pammu.

Dalam sambutannya, Ruslan Lallo menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan pajak dan retribusi. “Perda ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, retribusi jasa umum, hingga izin tertentu yang menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan kota,” ujarnya.

Ruslan menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pungutan daerah. Ia juga berharap warga dapat memanfaatkan forum ini untuk bertanya langsung kepada pihak berwenang jika menemukan kendala di lapangan.

“Kita ingin masyarakat bukan hanya patuh membayar pajak, tapi juga memahami bagaimana dana itu kembali dalam bentuk layanan publik,” ucapnya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Menurutnya, penerimaan dari pajak harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur, pengelolaan kebersihan kota, dan fasilitas umum lainnya.

“Kalau masyarakat melihat hasilnya, saya yakin kesadaran membayar pajak akan semakin tinggi,” kata Ruslan.

Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo menggelar Sosialisasi perda pajak

Muhammad Afif Azdy menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurutnya, delapan jenis pajak yang dikelola Pemerintah Kota Makassar meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, hingga pajak parkir.

Selain pajak, ada pula tiga kategori retribusi yang berlaku di Makassar: jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Retribusi parkir, layanan kebersihan, hingga pelayanan pasar termasuk di dalamnya. Afif menegaskan bahwa pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan hasilnya digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

Agusman Pammu menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat, seperti BPHTB atau PBB, langsung berdampak pada pembangunan infrastruktur. “Kalau jalan rusak atau fasilitas umum kurang terawat, itu sebenarnya terkait dari dana pajak yang terkumpul,” jelasnya. Ia mengakui, kenaikan tarif PBB belakangan menuai keluhan, namun hal itu bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...