SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Patiware, S.STP., M.M., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Angkatan VII.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Harper Perintis Makassar dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, pelaku budaya, serta perangkat daerah terkait.
Dalam pemaparannya, Kadisbud menekankan bahwa pemajuan kebudayaan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama sebagai fondasi jati diri kota dan pendorong tumbuhnya ekosistem kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pemajuan kebudayaan adalah bentuk keberpihakan kita pada identitas lokal, dan upaya menjadikannya sebagai kekuatan pembangunan yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Andi Patiware dalam sesi pemaparan.
Kehadiran Kepala Dinas Kebudayaan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus mendorong pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan — mulai dari komunitas seni, tokoh adat, akademisi, hingga generasi muda — dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan lokal di tengah tantangan globalisasi.
Perda Nomor 10 Tahun 2023 sendiri merupakan dasar hukum penting bagi arah kebijakan dan program pemajuan kebudayaan di tingkat kota, termasuk dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap objek pemajuan kebudayaan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar