SULSELSATU.com, KENDARI – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Saharuddin, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda).
Acara yang berlangsung di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025), mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap.”
Rakornas ini dilaksanakan pada 26–28 Agustus 2025 dan dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca Juga : Pengawasan di Mangasa, Andre Prasetyo Tanta Terima Keluhan Kabel Provider dan Pendataan Bansos
Dalam arahannya, Tito menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi di daerah agar mampu mendorong investasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif.
Menurutnya, produk hukum yang sinkron dengan kebijakan nasional akan berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyambut baik pelaksanaan rakornas ini. Ia menilai forum tersebut memberikan banyak rekomendasi penting terkait pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan pembangunan.
Baca Juga : Pengawasan DPRD Sulsel di Mariso, Andre Prasetyo Tanta Tampung Keluhan Bansos dan Sanitasi
“Rakornas ini memberi masukan bagaimana perda bisa menjadi instrumen dalam mendorong kemandirian fiskal, memudahkan investasi, dan memperkuat UMKM dengan regulasi yang tepat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, menekankan perlunya produk hukum yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar produktif dan selaras dengan kebutuhan daerah.
“Produk hukum harus memberi kepastian dan manfaat, bukan sekadar menambah jumlah perda yang tidak efektif,” ujar politisi PPP itu.
Baca Juga : Kunjungi Pelabuhan Bira, Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perbaikan Infrastruktur
Ia menambahkan, keterlibatan sektor swasta, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin), menjadi bukti bahwa dunia usaha memiliki peran penting dalam memperkuat iklim investasi di daerah.
“Sinkronisasi antara pusat, daerah, dan dunia usaha mutlak diperlukan agar regulasi yang lahir benar-benar relevan dengan tantangan pembangunan saat ini,” tegas Saharuddin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar