Logo Sulselsatu

Polres Bulukumba Tetapkan 5 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dan Aborsi

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 12 September 2025 22:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Empat orang telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu orang lainnya, RS (28), masih dalam pencarian.

Kasus ini terungkap setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025). Dari hasil penyelidikan, NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.

Baca Juga : Kapolres Bulukumba Tinjau dan Cek Kesiapan Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026

Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu. Janin berusia sekitar delapan bulan digugurkan dalam kondisi meninggal dunia, kemudian dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum.

“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga : Jelang Lebaran, Polres Bulukumba Gelar Gerakan Pangan Murah, 1.250 Kg Beras SPHP Terjual

Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut:

NR (49), ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi.

SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.

Baca Juga : Jelang Mudik Lebaran 1447 H, Polres Bulukumba Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan

HF (33), seorang bidan, membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.

RS (28), kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini masih dalam pencarian).

RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.

Baca Juga : Polres Bulukumba Siap Amankan Mudik Lebaran 2026

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing. Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak. Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....