SULSELSATU.com, Luwu Timur – Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, meminta UPTD Kehutanan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga Dandawasu, Desa Tarabi, yang saat ini menempati lahan yang diklaim sebagai kawasan cagar alam.
“Saya meminta agar tidak ada tindakan intimidasi terhadap warga Dandawasu yang menduduki lokasi yang diklaim pihak kehutanan sebagai cagar alam. Berikan mereka ruang untuk memperjuangkan hak atas lahan mereka,” tegas Sarkawi, Selasa (28/10/2026).
Sarkawi menjelaskan bahwa warga setempat telah lama memiliki hak atas lahan tersebut dan menjalankan kewajiban membayar pajak.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mencarikan solusi agar lahan yang mereka tempati dapat diperjuangkan untuk penurunan status kawasan sehingga bisa dimiliki masyarakat secara sah.
Lebih lanjut, Sarkawi mengungkapkan bahwa pembekuan PBB terhadap lahan milik warga Dandawasu baru terjadi pada tahun 2025.
Padahal, PBB atas lahan tersebut telah terbit sejak tahun 1997, saat wilayah itu masih berada dalam administrasi Kabupaten Luwu sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Luwu Timur.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar