Logo Sulselsatu

Punya Bukti Kuat dan Fakta Baru, Kuasa Hukum PT Haji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 04 Desember 2025 19:15

Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla dalam kasus sengketa tanah dengan GMTD. Foto: Istimewa.
Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla dalam kasus sengketa tanah dengan GMTD. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Haji Kalla Hasman Usman menegaskan siap menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan oleh PT GMTD terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare.

Hasman memastikan, pihaknya memiliki bukti historis dan faktual yang kuat bahwa tanah tersebut merupakan milik sah PT Haji Kalla.

“Langkah selanjutnya, pertama kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan GMTD di pengadilan. Kami memiliki bukti kuat secara historis dan faktual bahwa tanah PT Haji Kalla sah,” ujar Hasman saat melakukan konferensi pers di Wisma Kalla (4/12/2025).

Baca Juga : Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo

Ia menyebut, pihak GMTD telah mengajukan gugatan perdata, dan PT Haji Kalla akan meng-counter seluruh dalil yang dianggap tidak benar.

Menurutnya, posisi penguasaan lahan saat ini berada di pihak PT Haji Kalla sebagai pemilik yang sah.

Hasman mengungkapkan adanya sejumlah temuan baru yang akan menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Baca Juga : Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam

“Tentu ada bukti-bukti baru, hanya saat ini belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk materi persidangan. Nanti akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.

Hasil investigasi internal, lanjutnya, menemukan beberapa fakta yang disebut tidak dapat diketahui oleh GMTD. Namun seluruhnya masih akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.

Hasman menegaskan status kepemilikan lahan PT Haji Kalla sangat jelas karena telah bersertifikat dan diakui negara.

Baca Juga : NIPAH PARK Dukung Industri Kopi Lokal Lewat Makassar Coffee Fest 2026

“Bukti yang paling sempurna atas tanah sejak berlakunya Undang-Undang Agraria adalah sertifikat. Kami memiliki sertifikat atas objek itu. Tidak ada penyerobotan,” tegasnya.

Terkait perbedaan luasan yang tercatat, Hasman menjelaskan bahwa empat SHGB milik PT Haji Kalla memiliki total luas sekitar 13 hektare dari total 16,4 hektare.

Sisanya, kata dia, merupakan bagian dari lahan yang sama dan hanya persoalan teknis administrasi.

Baca Juga : Kalla Translog Tes Narkoba Seluruh Driver

“Semua itu bagian dari tanah kami. Persoalannya hanya teknis,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....