Logo Sulselsatu

Punya Bukti Kuat dan Fakta Baru, Kuasa Hukum PT Haji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 04 Desember 2025 19:15

Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla dalam kasus sengketa tanah dengan GMTD. Foto: Istimewa.
Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla dalam kasus sengketa tanah dengan GMTD. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Haji Kalla Hasman Usman menegaskan siap menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan oleh PT GMTD terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare.

Hasman memastikan, pihaknya memiliki bukti historis dan faktual yang kuat bahwa tanah tersebut merupakan milik sah PT Haji Kalla.

“Langkah selanjutnya, pertama kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan GMTD di pengadilan. Kami memiliki bukti kuat secara historis dan faktual bahwa tanah PT Haji Kalla sah,” ujar Hasman saat melakukan konferensi pers di Wisma Kalla (4/12/2025).

Baca Juga : KALLA Raih Dua Penghargaan TOP DIGITAL Awards 2025 Berkat Transformasi Digital Berkelanjutan

Ia menyebut, pihak GMTD telah mengajukan gugatan perdata, dan PT Haji Kalla akan meng-counter seluruh dalil yang dianggap tidak benar.

Menurutnya, posisi penguasaan lahan saat ini berada di pihak PT Haji Kalla sebagai pemilik yang sah.

Hasman mengungkapkan adanya sejumlah temuan baru yang akan menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Baca Juga : Kunjungan Mal Ratu Indah dan NIPAH PARK Naik Hingga 12 Persen Selama Libur Nataru

“Tentu ada bukti-bukti baru, hanya saat ini belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk materi persidangan. Nanti akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.

Hasil investigasi internal, lanjutnya, menemukan beberapa fakta yang disebut tidak dapat diketahui oleh GMTD. Namun seluruhnya masih akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.

Hasman menegaskan status kepemilikan lahan PT Haji Kalla sangat jelas karena telah bersertifikat dan diakui negara.

Baca Juga : Kalla Transport & Logistics Perkuat Implementasi K3L Lewat Pelatihan Tanggap Darurat

“Bukti yang paling sempurna atas tanah sejak berlakunya Undang-Undang Agraria adalah sertifikat. Kami memiliki sertifikat atas objek itu. Tidak ada penyerobotan,” tegasnya.

Terkait perbedaan luasan yang tercatat, Hasman menjelaskan bahwa empat SHGB milik PT Haji Kalla memiliki total luas sekitar 13 hektare dari total 16,4 hektare.

Sisanya, kata dia, merupakan bagian dari lahan yang sama dan hanya persoalan teknis administrasi.

Baca Juga : Bukit Baruga Hadirkan Penawaran Spesial, Unit Siap Huni dan Uang Muka 0 Persen

“Semua itu bagian dari tanah kami. Persoalannya hanya teknis,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar16 Januari 2026 16:35
Terinspirasi Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?, Netzme Hadirkan Numofest di Makassar
Neztme yang terinspirasi dari film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? menghadirkan Nusantara Modest Fashion Festival (Numofest) 2026 di Trans Studio Mal...
News15 Januari 2026 22:37
Sinergi Industri dan Pertahanan Laut, Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali
PT Vale menerima kunjungan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, beserta jajaran di lok...
Politik15 Januari 2026 22:24
Pengamat Nilai Dukungan 20 DPD II Tegaskan Appi Figur Pemersatu Golkar Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menguatnya dukungan 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan kepada Munafri Ari...
Sulsel15 Januari 2026 19:48
Sekda Parepare: Pencegahan Korupsi Bukan Sekadar Moral, Tapi Sistem
SULSELSATU.com, PAREPARE – Kejaksaan Negeri Parepare menggelar penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi dengan menghadirkan Sekretaris ...