Logo Sulselsatu

Punya Bukti Kuat dan Fakta Baru, Kuasa Hukum PT Haji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 04 Desember 2025 19:15

Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla dalam kasus sengketa tanah dengan GMTD. Foto: Istimewa.
Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla dalam kasus sengketa tanah dengan GMTD. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Haji Kalla Hasman Usman menegaskan siap menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan oleh PT GMTD terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare.

Hasman memastikan, pihaknya memiliki bukti historis dan faktual yang kuat bahwa tanah tersebut merupakan milik sah PT Haji Kalla.

“Langkah selanjutnya, pertama kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan GMTD di pengadilan. Kami memiliki bukti kuat secara historis dan faktual bahwa tanah PT Haji Kalla sah,” ujar Hasman saat melakukan konferensi pers di Wisma Kalla (4/12/2025).

Baca Juga : Sinergi Kalla Toyota Bersama Backhaus dan Rappo, Sajikan Pastry Lokal dengan Konsep Ramah Lingkungan

Ia menyebut, pihak GMTD telah mengajukan gugatan perdata, dan PT Haji Kalla akan meng-counter seluruh dalil yang dianggap tidak benar.

Menurutnya, posisi penguasaan lahan saat ini berada di pihak PT Haji Kalla sebagai pemilik yang sah.

Hasman mengungkapkan adanya sejumlah temuan baru yang akan menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Baca Juga : Kick Off Meeting 2026, Kalla Beton Perkuat Kesiapan dan Arah Bisnis

“Tentu ada bukti-bukti baru, hanya saat ini belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk materi persidangan. Nanti akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.

Hasil investigasi internal, lanjutnya, menemukan beberapa fakta yang disebut tidak dapat diketahui oleh GMTD. Namun seluruhnya masih akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.

Hasman menegaskan status kepemilikan lahan PT Haji Kalla sangat jelas karena telah bersertifikat dan diakui negara.

Baca Juga : Belanja di NIPAH PARK dan Mal Ratu Indah Bisa Dapat Hadiah Mobil BYD Seal

“Bukti yang paling sempurna atas tanah sejak berlakunya Undang-Undang Agraria adalah sertifikat. Kami memiliki sertifikat atas objek itu. Tidak ada penyerobotan,” tegasnya.

Terkait perbedaan luasan yang tercatat, Hasman menjelaskan bahwa empat SHGB milik PT Haji Kalla memiliki total luas sekitar 13 hektare dari total 16,4 hektare.

Sisanya, kata dia, merupakan bagian dari lahan yang sama dan hanya persoalan teknis administrasi.

Baca Juga : Backhaus Buka Cabang Baru di Kalla Toyota Alauddin, Perkuat Pasar di Lokasi Strategis Makassar

“Semua itu bagian dari tanah kami. Persoalannya hanya teknis,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video24 Januari 2026 19:53
VIDEO: Massa Aksi Cor Jalan Trans Sulawesi, Protes Tuntutan Pemekaran Provinsi Luwu Raya
SULSELSATU.com – Sejumlah massa aksi melakukan aksi pengecoran Jalan Trans Sulawesi di perbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo. Aksi terseb...
Makassar24 Januari 2026 13:24
Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Raih Anugerah Pemimpin BUMD Inspiratif di Peduli Indonesia Awards 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan layanan air bersih yang inklusif dan berkelanjutan mengantarkan Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM...
Pendidikan24 Januari 2026 11:37
Asmo Sulsel Terus Gencarkan Edukasi Safety Riding hingga SMKN 1 Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara yang merata di seluruh wilayah ...
Pendidikan24 Januari 2026 11:27
Asmo Sulsel Tanamkan Kesadaran Safety Riding di SMK Satria Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus memperluas jangkauan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda....