Logo Sulselsatu

Punya Bukti Kuat dan Fakta Baru, Kuasa Hukum PT Haji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 04 Desember 2025 19:15

Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla dalam kasus sengketa tanah dengan GMTD. Foto: Istimewa.
Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla dalam kasus sengketa tanah dengan GMTD. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Haji Kalla Hasman Usman menegaskan siap menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan oleh PT GMTD terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare.

Hasman memastikan, pihaknya memiliki bukti historis dan faktual yang kuat bahwa tanah tersebut merupakan milik sah PT Haji Kalla.

“Langkah selanjutnya, pertama kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan GMTD di pengadilan. Kami memiliki bukti kuat secara historis dan faktual bahwa tanah PT Haji Kalla sah,” ujar Hasman saat melakukan konferensi pers di Wisma Kalla (4/12/2025).

Baca Juga : Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media

Ia menyebut, pihak GMTD telah mengajukan gugatan perdata, dan PT Haji Kalla akan meng-counter seluruh dalil yang dianggap tidak benar.

Menurutnya, posisi penguasaan lahan saat ini berada di pihak PT Haji Kalla sebagai pemilik yang sah.

Hasman mengungkapkan adanya sejumlah temuan baru yang akan menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Baca Juga : KALLA Perkuat Kedekatan Keluarga dan Semangat Belajar Anak Lewat Little Explorers

“Tentu ada bukti-bukti baru, hanya saat ini belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk materi persidangan. Nanti akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.

Hasil investigasi internal, lanjutnya, menemukan beberapa fakta yang disebut tidak dapat diketahui oleh GMTD. Namun seluruhnya masih akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.

Hasman menegaskan status kepemilikan lahan PT Haji Kalla sangat jelas karena telah bersertifikat dan diakui negara.

Baca Juga : Promo Bonanza Bugis Waterpark Adventure, Liburan Hemat hingga Jutaan Rupiah

“Bukti yang paling sempurna atas tanah sejak berlakunya Undang-Undang Agraria adalah sertifikat. Kami memiliki sertifikat atas objek itu. Tidak ada penyerobotan,” tegasnya.

Terkait perbedaan luasan yang tercatat, Hasman menjelaskan bahwa empat SHGB milik PT Haji Kalla memiliki total luas sekitar 13 hektare dari total 16,4 hektare.

Sisanya, kata dia, merupakan bagian dari lahan yang sama dan hanya persoalan teknis administrasi.

Baca Juga : Kalla Beton Suplai Ready Mix untuk Pembangunan Stadion Sudiang Makassar

“Semua itu bagian dari tanah kami. Persoalannya hanya teknis,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...