Logo Sulselsatu

Sengketa Lahan, DPRD Sulsel Minta Proyek Tanggul Sungai Tallo Dihentikan

Asrul
Asrul

Kamis, 08 Januari 2026 14:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo menyusul dugaan penyimpangan serta protes dari ahli waris pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi.

Proyek tersebut berada di Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid usai Rapat Dengar Pendapat yang menghadirkan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel, pihak kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, serta perwakilan ahli waris Barakka bin Pato, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga : PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur

“Kesimpulan rapat hari ini, pertama akan dilakukan peninjauan ulang di lokasi. Kedua, kami meminta Kepala Dinas SDACKTR untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan pembangunan tanggul dan jalan inspeksi,” ujar Kadir.

Ia menjelaskan, dalam RDP tersebut terungkap sejumlah persoalan, terutama terkait status lahan yang diklaim masih memiliki alas hak oleh warga. Menurut Kadir, hingga kini belum ada penyelesaian dari pemerintah provinsi terkait keberatan tersebut.

“Hari ini kami mendengar langsung keberatan warga. Mereka memiliki alas hak, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan. Ini tentu menjadi masalah yang harus dituntaskan terlebih dahulu,” katanya.

Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat

Komisi D juga menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai tidak transparan kepada masyarakat. Meski tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025, pekerjaan fisik proyek tersebut diketahui telah berjalan sejak 2023 hingga 2024 dengan total nilai lebih dari Rp28 miliar.

Anggaran tahun 2025 sebesar Rp16,8 miliar disebut merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sehingga proyek tersebut dinilai bersifat multiyears.

Kadir menilai, proyek semacam ini semestinya dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang atau pemerintah pusat, serta melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sulsel Cicu di Pasar Terong, Warga Minta Solusi Banjir dan Pengaman Kanal

“Ini pekerjaan lanjutan, artinya proyek multiyears. Namun karena ada keberatan warga, maka penyelesaiannya harus didahulukan sebelum pekerjaan dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum warga dari LBH Makassar, Ismail, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan tanah. Ia menyebut, pihak SDACKTR mengakui tidak menganggarkan pembebasan lahan dalam proyek tersebut.

“Dari dokumen yang kami miliki, lokasi jalan itu tidak berada di kawasan sempadan sungai. Dalih sempadan sungai ini kami nilai digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi,” ujar Ismail.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Janji Kawal Aspirasi Warga Mangkura soal Posyandu dan Trotoar

Ia juga menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, terdapat informasi bahwa sejumlah pihak diduga telah menerima ganti rugi dengan nilai besar. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak kontraktor dalam forum RDP.

Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, Misnayanti, mengakui tidak adanya anggaran pembebasan lahan. Ia berdalih bahwa pelaksanaan proyek telah mengikuti regulasi karena wilayah tersebut diklaim masuk dalam sempadan sungai.

Perwakilan ahli waris, Roslina, menyampaikan apresiasi atas sikap DPRD Sulsel yang merekomendasikan penghentian sementara proyek. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kelegaan bagi keluarga yang merasa haknya terabaikan.

Baca Juga : Fauzi A Wawo Buka Akses Rumah Jabatan hingga Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

“Kami berterima kasih dan bersyukur proyek ini dihentikan sementara. Ini memberikan nafas lega bagi kami sampai ada kejelasan atas hak kami,” ujarnya.

Sebelumnya, ahli waris Barakka bin Pato memprotes pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo karena lahan mereka diduga digunakan tanpa ganti rugi.

Keluarga juga mengaku sempat mendapat intimidasi dari pihak kontraktor saat berupaya menghalangi aktivitas penimbunan di lokasi proyek.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...
News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...