SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo menyusul dugaan penyimpangan serta protes dari ahli waris pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi.
Proyek tersebut berada di Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid usai Rapat Dengar Pendapat yang menghadirkan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel, pihak kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, serta perwakilan ahli waris Barakka bin Pato, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga : Supriadi Arif Minta Pimpinan OPD di Pemprov Sulsel Aktif Turun ke Lapangan
“Kesimpulan rapat hari ini, pertama akan dilakukan peninjauan ulang di lokasi. Kedua, kami meminta Kepala Dinas SDACKTR untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan pembangunan tanggul dan jalan inspeksi,” ujar Kadir.
Ia menjelaskan, dalam RDP tersebut terungkap sejumlah persoalan, terutama terkait status lahan yang diklaim masih memiliki alas hak oleh warga. Menurut Kadir, hingga kini belum ada penyelesaian dari pemerintah provinsi terkait keberatan tersebut.
“Hari ini kami mendengar langsung keberatan warga. Mereka memiliki alas hak, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan. Ini tentu menjadi masalah yang harus dituntaskan terlebih dahulu,” katanya.
Baca Juga : Sistem Kuota Haji Berubah, DPRD Sulsel Dorong Penambahan Kuota Jemaah
Komisi D juga menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai tidak transparan kepada masyarakat. Meski tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025, pekerjaan fisik proyek tersebut diketahui telah berjalan sejak 2023 hingga 2024 dengan total nilai lebih dari Rp28 miliar.
Anggaran tahun 2025 sebesar Rp16,8 miliar disebut merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sehingga proyek tersebut dinilai bersifat multiyears.
Kadir menilai, proyek semacam ini semestinya dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang atau pemerintah pusat, serta melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Momentum Hari Ibu, Andi Tenri Indah Perkuat UMKM Perempuan di Gowa
“Ini pekerjaan lanjutan, artinya proyek multiyears. Namun karena ada keberatan warga, maka penyelesaiannya harus didahulukan sebelum pekerjaan dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum warga dari LBH Makassar, Ismail, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan tanah. Ia menyebut, pihak SDACKTR mengakui tidak menganggarkan pembebasan lahan dalam proyek tersebut.
“Dari dokumen yang kami miliki, lokasi jalan itu tidak berada di kawasan sempadan sungai. Dalih sempadan sungai ini kami nilai digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi,” ujar Ismail.
Baca Juga : Rammang-Rammang VIP Room Jadi Etalase Budaya Sulsel di Bandara
Ia juga menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, terdapat informasi bahwa sejumlah pihak diduga telah menerima ganti rugi dengan nilai besar. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak kontraktor dalam forum RDP.
Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, Misnayanti, mengakui tidak adanya anggaran pembebasan lahan. Ia berdalih bahwa pelaksanaan proyek telah mengikuti regulasi karena wilayah tersebut diklaim masuk dalam sempadan sungai.
Perwakilan ahli waris, Roslina, menyampaikan apresiasi atas sikap DPRD Sulsel yang merekomendasikan penghentian sementara proyek. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kelegaan bagi keluarga yang merasa haknya terabaikan.
Baca Juga : Ketua Fraksi Gerindra FTA Dampingi Gubernur Sulsel Kunjungi Gereja di Malam Natal
“Kami berterima kasih dan bersyukur proyek ini dihentikan sementara. Ini memberikan nafas lega bagi kami sampai ada kejelasan atas hak kami,” ujarnya.
Sebelumnya, ahli waris Barakka bin Pato memprotes pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo karena lahan mereka diduga digunakan tanpa ganti rugi.
Keluarga juga mengaku sempat mendapat intimidasi dari pihak kontraktor saat berupaya menghalangi aktivitas penimbunan di lokasi proyek.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar