Logo Sulselsatu

Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional, DSN-MUI Terbitkan Fatwa

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Minggu, 15 Februari 2026 14:06

DSN-MUI terbitkan fatwa usaha bulion berbasis syariah. Foto: Istimewa.
DSN-MUI terbitkan fatwa usaha bulion berbasis syariah. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan landasan syariah bagi pengembangan industri bullion di Indonesia.

Fatwa ini merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional.

Baca Juga : Fatwa MUI Tegaskan Dana ZIS Boleh Biayai BPJS Ketenagakerjaan Imam dan Guru Ngaji

Dengan diterbitkannya fatwa tersebut, kini tersedia landasan yang komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yaitu Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas dan Pembiayaan Emas.

Secara regulasi, kegiatan usaha bullion di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Baca Juga : BSI Cetak Perrtumbuhan Laba Hingga 20,28 Persen Kuartal II 2024

Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari OJK yang layanan tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI Prof. Dr. K.H. Hasanudin menyampaikan, aktivitas kegiatan usaha bullion yang saat ini dijalankan oleh BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang baru diterbitkan.

Dia menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca Juga : MUI Makassar Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024 Direvisi

Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menegaskan, BSI telah memastikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan Perseroan telah sesuai prinsip syariah.

Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.

Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Baca Juga : Daftar Tunggu Haji Sampai 47 Tahun, MUI: Banyak Masyarakat Pilih Jalan Pintas Lewat Visa Ziarah

Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan industri bullion syariah nasional dapat berkembang lebih kuat, terstruktur, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.

Sebelumnya Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja BSI yang solid juga hasil dari optimalisasi dual license yang dimiliki Perseroan.

BSI memperoleh license sebagai bank syariah dengan unique selling proposition Islamic ecosystem dan juga izin sebagai bullion bank.

Baca Juga : Autoshow 2023 Mandiri Group Bersama Kalla Toyota Resmi Dibuka, Perkenalkan All New Alphard

“License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” kata Ade Cahyo.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga15 Februari 2026 15:02
Komitmen Pembinaan Berkelanjutan, Gowa Indah Open Badminton Siapkan Seri Kedua
SULSELSATU.com, GOWA — Turnamen Gowa Indah Badminton Open Tournament 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama lima hari, 10–14 Februari 2026,...
Makassar15 Februari 2026 14:41
PLN UIP Sulawesi Salurkan Bantuan Siaga Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi dalam inisiatif Desa Siaga Bencana bertajuk “Katimbang Siaga Bencana" menyerahkan bantuan Pro...
Bisnis15 Februari 2026 14:20
Target Tercapai, XLSMART Tumbuh Double Digit Selama 2025
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) mengumumkan pencapaian kinerja sepanjang 2025 pasca merger dengan hasil yang solid, mencatat pertumbuhan do...
Bisnis15 Februari 2026 13:55
Pertama di Indonesia, Fitur SATSPAM+ dari IM3 Kini Beri Perlindungan di WhatsApp Call
Fitur SATSPAM+ (Satuan Anti Spam dan Scam) didukung teknologi AIvolusi5G yang cepat dan aman memberikan perlindungan dari penipuan yang menggunakan Wh...