SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kelurahan Parangloe.
Dalam aksi tersebut, warga secara terbuka mendesak Lurah Parangloe, Ali Topan untuk mundur dari jabatannya karena dinilai mengambil sejumlah keputusan sepihak yang dianggap merugikan masyarakat.
Aksi yang diikuti ratusan warga itu berlangsung dengan membawa berbagai tuntutan terhadap kebijakan pemerintah kelurahan. Salah seorang warga yang ikut dalam aksi, berinisial IL, menyebut desakan mundur tersebut muncul dari akumulasi kekecewaan warga terhadap kepemimpinan lurah.
Menurutnya, beberapa kebijakan yang diambil dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan dilakukan tanpa melibatkan partisipasi warga.
“Banyak keputusan yang diambil sepihak dan tidak pro terhadap masyarakat Kelurahan Parangloe,” kata IL di sela-sela aksi.
Dalam tuntutannya, warga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan pemerintah kelurahan. Salah satunya adalah dugaan adanya intervensi dalam proses pemilihan ketua RT dan RW di wilayah tersebut. Warga menilai proses pemilihan seharusnya berlangsung secara independen dan transparan.
Selain itu, warga juga mempersoalkan beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan pungutan liar di kawasan pergudangan yang berada di wilayah Kelurahan Parangloe. Mereka meminta pemerintah kelurahan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Poin lain yang disoroti adalah pembentukan forum tertentu yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya. Warga berpendapat forum tersebut seharusnya dibentuk melalui prosedur yang jelas dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam aksi itu pula, warga menilai sikap lurah dalam pengambilan sejumlah keputusan menunjukkan sikap arogan dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh aparatur pemerintah.
Para pengunjuk rasa menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi oleh hukum. Mereka merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur hak masyarakat atas informasi.
Warga juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan aparatur sipil negara menerapkan kode etik dan perilaku dengan nilai dasar “BerAKHLAK”, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sadar tanpa intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap pemerintah kota dapat menindaklanjuti tuntutan masyarakat serta mengevaluasi kepemimpinan di Kelurahan Parangloe. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar