Logo Sulselsatu

Dianggap Merugikan Warga, Lurah Parangloe Ali Topan Didesak Mundur

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Sabtu, 07 Maret 2026 20:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kelurahan Parangloe.

Dalam aksi tersebut, warga secara terbuka mendesak Lurah Parangloe, Ali Topan untuk mundur dari jabatannya karena dinilai mengambil sejumlah keputusan sepihak yang dianggap merugikan masyarakat.

Aksi yang diikuti ratusan warga itu berlangsung dengan membawa berbagai tuntutan terhadap kebijakan pemerintah kelurahan. Salah seorang warga yang ikut dalam aksi, berinisial IL, menyebut desakan mundur tersebut muncul dari akumulasi kekecewaan warga terhadap kepemimpinan lurah.

Menurutnya, beberapa kebijakan yang diambil dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan dilakukan tanpa melibatkan partisipasi warga.

“Banyak keputusan yang diambil sepihak dan tidak pro terhadap masyarakat Kelurahan Parangloe,” kata IL di sela-sela aksi.

Dalam tuntutannya, warga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan pemerintah kelurahan. Salah satunya adalah dugaan adanya intervensi dalam proses pemilihan ketua RT dan RW di wilayah tersebut. Warga menilai proses pemilihan seharusnya berlangsung secara independen dan transparan.

Selain itu, warga juga mempersoalkan beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan pungutan liar di kawasan pergudangan yang berada di wilayah Kelurahan Parangloe. Mereka meminta pemerintah kelurahan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Poin lain yang disoroti adalah pembentukan forum tertentu yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya. Warga berpendapat forum tersebut seharusnya dibentuk melalui prosedur yang jelas dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Dalam aksi itu pula, warga menilai sikap lurah dalam pengambilan sejumlah keputusan menunjukkan sikap arogan dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh aparatur pemerintah.

Para pengunjuk rasa menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi oleh hukum. Mereka merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur hak masyarakat atas informasi.

Warga juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan aparatur sipil negara menerapkan kode etik dan perilaku dengan nilai dasar “BerAKHLAK”, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Dalam pernyataan sikapnya, warga menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sadar tanpa intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap pemerintah kota dapat menindaklanjuti tuntutan masyarakat serta mengevaluasi kepemimpinan di Kelurahan Parangloe. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2026 23:14
VIDEO: Helikopter PK-CFX Ditemukan Jatuh di Sekadau, Diduga Seluruh Penumpang Tewas
SULSELSATU.com – Sebuah helikopter dengan nomor registrasi PK-CFX yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak akhirnya ditemukan dalam kondisi jatu...
Metropolitan16 April 2026 21:54
Sosok Legislator Muda Paling Humanis dan Responsif, Rudianto Lallo Raih Penghargaan KWP Award 2026
SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meraih penghargaan KWP Award 2026 sebagai Legislator Muda pa...
News16 April 2026 21:11
Tanggapi Seruan Aksi Dukungan untuk Jusuf Kalla, KALLA: Agar Semua Pihak Menahan Diri
Seruan aksi dukungan untuk Jusuf Kalla yang mengatasnamakan Laskar Garuda Indonesia Bersatu beredar luas di Kota Makassar....
News16 April 2026 21:05
Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana APRDI dan OJK Sasar Lima Kampus di Makassar
Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar bakal menggelar sosialisasi dan edukasi (Sos...