Logo Sulselsatu

Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 09 Maret 2026 22:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan lima dari enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) malam.

Mereka yang ditahan masing masing mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Drs. Hasan Sulaiman, M.M. Rio Erdangga Ir. Rimawaty Mansyur, dan Ririn Ryan Saputra Ajnur, ASN.

Satu tersangka lain yang belum ditahan adalah Ir. Uvan Nurwahidah ASN yang menjabat sebagai PPK proyek bibit nanas. Ufan tak menghadiri panggilan penyidik lantaran sakit.

Baca Juga : Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan

Penahanan kelima tersangka dipisah. Khusus untuk Bahtiar Baharuddin penahanan dilakukan di Lapas Maros dan empat tersangka lain ditahan di Rutan Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Kajati Sulsel didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan Status Tersangka Dicabut

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari program pengadaan bibit nanas yang dikelola oleh salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Program tersebut dirancang untuk mendukung pengembangan komoditas hortikultura dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui distribusi bibit nanas kepada kelompok tani di sejumlah daerah di Sulsel.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya, proses pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penentuan penyedia yang tidak melalui mekanisme yang semestinya serta adanya dugaan pengaturan dalam proses pengadaan.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli

Selain itu, bibit nanas yang disediakan oleh pihak penyedia juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Dalam beberapa kasus, bibit yang disalurkan disebut tidak layak tanam dan tidak sesuai standar kualitas.

Penyidik juga menduga adanya kerja sama antara oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan pihak swasta dalam proses pengadaan tersebut, yang berujung pada terjadinya kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Ajukan Praperadilan

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan bibit nanas tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel yang serius menuntaskan kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Baca Juga : Susul Mantan Pj Gubernur Sulsel, Wanita UN Ikut Ditahan dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan yang cukup. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...
Ekonomi07 Agustus 2026 20:37
BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi, Dorong Digitalisasi Layanan Haji dan Ekonomi Syariah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkuat kolaborasi strategis untuk mengemb...