Logo Sulselsatu

Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 09 Maret 2026 22:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan lima dari enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) malam.

Mereka yang ditahan masing masing mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Drs. Hasan Sulaiman, M.M. Rio Erdangga  Ir. Rimawaty Mansyur,  dan  Ririn Ryan Saputra Ajnur, ASN.

Satu tersangka lain yang belum ditahan adalah Ir. Uvan Nurwahidah ASN yang menjabat sebagai PPK proyek bibit nanas. Ufan tak menghadiri panggilan penyidik lantaran sakit.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli

Penahanan kelima tersangka dipisah. Khusus untuk Bahtiar Baharuddin penahanan dilakukan di Lapas Maros dan empat tersangka lain ditahan di Rutan Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Kajati Sulsel didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Ajukan Praperadilan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari program pengadaan bibit nanas yang dikelola oleh salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Program tersebut dirancang untuk mendukung pengembangan komoditas hortikultura dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui distribusi bibit nanas kepada kelompok tani di sejumlah daerah di Sulsel.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya, proses pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penentuan penyedia yang tidak melalui mekanisme yang semestinya serta adanya dugaan pengaturan dalam proses pengadaan.

Baca Juga : Susul Mantan Pj Gubernur Sulsel, Wanita UN Ikut Ditahan dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas

Selain itu, bibit nanas yang disediakan oleh pihak penyedia juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Dalam beberapa kasus, bibit yang disalurkan disebut tidak layak tanam dan tidak sesuai standar kualitas.

Penyidik juga menduga adanya kerja sama antara oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan pihak swasta dalam proses pengadaan tersebut, yang berujung pada terjadinya kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

Baca Juga : Tingkatkan Produktivitas Lahan, Pj Gubernur Sulsel Bersama Pj Bupati Takalar Lakukan Penanaman Serentak Agroforestri Pangan

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan bibit nanas tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel yang serius menuntaskan kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Baca Juga : Natal 2024, Pj Gubernur Sulsel Titip Pesan Jaga Toleransi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan yang cukup. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 Juni 2026 21:33
Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dalam...
OPD21 Juni 2026 21:02
Andi Tenri Indah Dikukuhkan Jadi Bunda Guru PGRI Gowa Pertama di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Bupati Gowa, Andi Darmawangsyah Muin, menyampaikan apresiasi atas pengukuhan Andi Tenri Indah sebagai Bunda Gur...
Sulsel21 Juni 2026 20:59
Tabligh Akbar Sidrap Bahas Pilar Kejayaan Negeri, Hadirkan Ulama Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syahruddin Alrif, membuka secara resmi kegiatan Dauroh Asatidzah yang dirangkaikan...
Hukum21 Juni 2026 20:53
Tim Hukum Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Siapkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan Kasus Bibit Nanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dalam...