SULSELSATU.com – Kajati Sumut Harli Siregar minta maaf atas kegaduhan penahanan Amsal.
Permintaan maaf disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Harli menyebut kegaduhan ini menimbulkan suasana tidak kondusif di masyarakat.
Ia menegaskan kejaksaan tetap bekerja sesuai prinsip hukum dan integritas.
Masukan Komisi III DPR RI akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
Harli juga menghormati putusan hakim dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis tersebut memulihkan hak dan kedudukan Amsal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar