SULSELSATU.com, JENEPONTO — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (10/4/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Asisten Intelijen Ferizal.
Rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK Amdy Safri Kr. Daming bersama Wakil Ketua H. Suhardi serta anggota Harianto, H. Sahir, dan Kasmiati.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme pemberian apresiasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan gratifikasi.
Dalam pertemuan itu, Kajati Sulsel menjelaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang bersifat mendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan DPRD.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulsel juga menyampaikan sejumlah prinsip yang perlu menjadi perhatian BK DPRD Jeneponto. Pertama, penilaian yang berkaitan dengan aspek etik dan kehormatan anggota DPRD harus tetap menjadi kewenangan penuh Badan Kehormatan tanpa campur tangan pihak luar.
Kedua, diperlukan dasar hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi lainnya, guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Ketiga, setiap pemberian yang bernilai Rp1 juta atau lebih wajib dilaporkan sebagai gratifikasi. Bentuk penghargaan juga disarankan berupa barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator, sementara seluruh proses teknis pelaksanaan maupun pendanaan dikelola sepenuhnya oleh pihak ketiga agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Kajati Sulsel juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang melibatkan dukungan pihak swasta. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang berasal dari pihak luar.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan DPRD Kabupaten Jeneponto dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar