Logo Sulselsatu

Kejati Sulsel Ingatkan BK DPRD Jeneponto Soal Aturan Reward dari Pihak Swasta

Dedy
Dedy

Jumat, 10 April 2026 17:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (10/4/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Asisten Intelijen Ferizal.

Rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK Amdy Safri Kr. Daming bersama Wakil Ketua H. Suhardi serta anggota Harianto, H. Sahir, dan Kasmiati.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme pemberian apresiasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan gratifikasi.

Dalam pertemuan itu, Kajati Sulsel menjelaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang bersifat mendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan DPRD.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulsel juga menyampaikan sejumlah prinsip yang perlu menjadi perhatian BK DPRD Jeneponto. Pertama, penilaian yang berkaitan dengan aspek etik dan kehormatan anggota DPRD harus tetap menjadi kewenangan penuh Badan Kehormatan tanpa campur tangan pihak luar.

Kedua, diperlukan dasar hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi lainnya, guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Ketiga, setiap pemberian yang bernilai Rp1 juta atau lebih wajib dilaporkan sebagai gratifikasi. Bentuk penghargaan juga disarankan berupa barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator, sementara seluruh proses teknis pelaksanaan maupun pendanaan dikelola sepenuhnya oleh pihak ketiga agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Kajati Sulsel juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang melibatkan dukungan pihak swasta. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang berasal dari pihak luar.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan DPRD Kabupaten Jeneponto dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Juni 2026 11:09
PLN UIP Sulawesi Simulasi Tanggap Darurat, Tingkatkan Kesiapsiagaan Pegawai
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggelar simulasi tanggap darurat di lingkungan Kantor Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Se...
Olahraga23 Juni 2026 09:52
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series 2026
Astra Motor Racing Team (ART) mencatat hasil impresif pada Mandalika Racing Series (MRS) 2026 Seri 2 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok, 20...
News23 Juni 2026 09:47
Kamrussamad Minta 7 Kemenko Perkuat Akuntabilitas RAPBN 2027, Tegaskan APBN Harus Berdampak ke Rakyat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamrussamad, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran ...
Hukum23 Juni 2026 08:21
Ada Dugaan Korupsi di Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf, Polres Gowa Periksa Plt Kadis PUPR
SULSELSATU.com, GOWA – Praktek dugaan korupsi, pungutan liar, gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus terkua...