SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sepakat membatalkan rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor non-subsidi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (26/8/2026) malam.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi atau Cicu mengatakan, keputusan tidak menaikkan pajak merupakan hasil pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder serta kondisi masyarakat.
Baca Juga : DPRD Sulsel Setujui MYP II Rp5 Triliun, Fokus Jalan, Jembatan hingga Irigasi
“Alhamdulillah akhirnya kami DPRD dan Pemprov bersepakat untuk kita tidak menaikkan pajak kendaraan dan juga bahan bakar non-subsidi,” kata Cicu.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk keberpihakan Pemprov Sulsel bersama DPRD terhadap kondisi masyarakat saat ini. Kebijakan itu sekaligus memastikan tidak ada tambahan beban pajak bagi masyarakat pada tahun ini.
Cicu menjelaskan, revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebenarnya merupakan amanah undang-undang.
Baca Juga : Muhtadin Ungkap Wilayah Pertanian Pinrang yang Paling Terdampak Kekeringan
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah dimungkinkan melakukan penyesuaian tarif pajak, termasuk menaikkannya hingga batas maksimal yang diperbolehkan.
“Walaupun dalam undang-undang sangat dimungkinkan untuk dinaikkan sampai di angka 10 persen,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah provinsi lain telah menerapkan kenaikan pajak hingga ambang maksimal. Namun, Sulsel memilih mengambil kebijakan berbeda dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Baca Juga : Debit Air Meluap Saat Hujan, Warga Jongaya Minta Jembatan Diperbaiki
“Seperti tadi disampaikan Pak gubernur, di beberapa provinsi itu sudah dinaikkan sampai di ambang maksimal. Tetapi alhamdulillah Pemprov Sulsel bersama DPRD memutuskan bahwa kita tidak akan menaikkan pajak untuk masyarakat, khususnya di tahun ini,” jelasnya.
Cicu juga meluruskan soal pihak yang mengusulkan perubahan Perda tersebut. Menurutnya, revisi Perda dilakukan karena adanya kewajiban menyesuaikan regulasi daerah dengan amanah undang-undang.
Usulan perubahan Perda tersebut disampaikan Pemprov Sulsel kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan diputuskan secara bersama.
Baca Juga : Pengawasan APBD, APT Tampung Aspirasi Warga Barombong soal Kanal Induk
“Usulan ini diberikan, diserahkan oleh Pak gubernur, dalam hal ini pemerintah provinsi, kepada DPRD untuk dibahas bersama dan diputuskan bersama hasilnya seperti apa,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, kata Cicu, tidak terdapat perubahan tarif pajak kendaraan bermotor. Penyesuaian hanya dilakukan pada sejumlah ketentuan terkait retribusi daerah.
“Terkait kendaraan, tidak ada perubahan. Tidak ada perubahan, hanya penyesuaian saja untuk retribusi,” tegasnya.
Baca Juga : Belum Sepakat! DPRD Sulsel Skors Rapat Paripurna Kenaikan Pajak Kendaraan
Dengan keputusan tersebut, DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel memastikan tarif pajak kendaraan bermotor serta bahan bakar kendaraan bermotor non-subsidi tidak mengalami kenaikan pada tahun ini.
Cicu menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan kebijakan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar