SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat mendampingi dua kliennya, Sampara dan Suci Perawati, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian dalam mengusut perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Direktorat kriminal umum (Ditkrimum) Polda Sulsel pada Senin (31/8/2026). Tim LBH Anak Rakyat yang terdiri dari Muslim Haq dan Rifai menyampaikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif.
“Selama proses pemeriksaan berlangsung, situasinya berjalan dengan lancar. Kami mengapresiasi sikap kooperatif penyidik dalam menangani perkara ini,” kata anggota tim pendamping LBH Anak Rakyat Muslim Haq.
Menurut dia, komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim pendamping hukum dan penyidik menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prosedur.
LBH Anak Rakyat berharap sinergi dan komunikasi yang telah terbangun dengan aparat kepolisian dapat terus dipertahankan selama proses hukum berlangsung.
“Kami tentu berharap sinergi ini tetap terjalin dengan baik sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tetap memberikan ruang bagi semua pihak untuk memperoleh hak-haknya dalam proses hukum,” ujar Muslim.
Muslim menambahkan, pendampingan hukum merupakan bagian dari komitmen LBH Anak Rakyat dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, termasuk memastikan setiap orang yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pendampingan yang layak.
LBH Anak Rakyat, yang berada di bawah pengawasan dan pemantauan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo selaku founder, disebut terus memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
“LBH Anak Rakyat di bawah pengawasan dan pemantauan Bapak Rudianto Lallo, sebagai founder senantiasa mendapat atensi untuk terus memberikan dampak positif bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Muslim.
Pendampingan terhadap Sampara dan Suci Perawati tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya LBH Anak Rakyat untuk memastikan proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar