SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) mulai mempersiapkan proses pemilihan rektor untuk periode 2027-2031.
Senat UNM memastikan seluruh tahapan pemilihan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Ketua Senat UNM, Resekiani Mas Bakar, mengatakan tahapan penjaringan bakal calon rektor mulai disosialisasikan kepada publik sebagai bagian dari rangkaian pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
Baca Juga : 1.500 Mahasiswa UNM Terima Materi Personal Branding dari Asmo Sulsel
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait pemilihan rektor UNM di Gedung Phinisi, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (3/9/2026).
Resekiani menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat pleno Senat, proses pemilihan rektor harus diselesaikan paling lambat enam bulan sejak ditetapkannya surat perintah.
“Tujuan pertemuan kita hari ini tentunya sebagai bentuk tanggung jawab Senat untuk melaksanakan tahapan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan rektor,” kata Resekiani.
Baca Juga : Pandemi Covid-19 Tak Halangi UNM Sebar Mahasiswa KKN
Menurutnya, proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Senat UNM Nomor 65 serta mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi.
Senat, kata dia, juga terus berkoordinasi dengan kementerian untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami senantiasa berkoordinasi, berkonsultasi, dan meminta arahan dari kementerian agar pelaksanaan dapat berlangsung dalam koridor regulasi, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga : UNM Kukuhkan 1.000 Wisudawan, Bupati Luwu Raih Predikat Cumlaude
Resekiani menilai pemilihan rektor bukan sekadar proses pergantian kepemimpinan. Lebih dari itu, momentum tersebut akan menentukan arah pengembangan UNM untuk beberapa tahun ke depan.
Karena itu, Senat UNM berkomitmen menjaga integritas setiap tahapan hingga terpilih rektor yang dinilai mampu membawa universitas ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNM, Prof Andi Muhammad Idkhan, mengatakan panitia telah diberi mandat untuk mengawal seluruh rangkaian pemilihan rektor periode 2027-2031.
Baca Juga : Husain Syam Pantau Pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri UNM
“Kami ada 11 orang panitia yang merupakan representasi dari 11 unit, 10 fakultas dan satu pascasarjana,” ujar Idkhan.
Ia menegaskan panitia akan bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, baik regulasi kementerian maupun peraturan internal universitas.
Tahapan yang disiapkan mencakup tata tertib pemilihan, mekanisme penjaringan dan penyaringan, hingga tahapan pemaparan visi dan misi para bakal calon.
Baca Juga : UNM Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Jeneponto dan Bantaeng
Idkhan mengatakan aturan yang digunakan saat ini masih mengacu pada regulasi yang menjadi mandat kementerian, termasuk Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018.
Terkait persyaratan bakal calon, panitia memastikan kesempatan pendaftaran terbuka bagi calon dari internal UNM maupun pihak eksternal dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk calon dari internal, salah satu persyaratannya adalah berstatus pegawai negeri sipil dan memiliki pengalaman sebagai dosen dengan jenjang akademik yang dipersyaratkan.
Sementara calon dari luar universitas juga dimungkinkan mendaftar sepanjang memenuhi ketentuan pengalaman manajerial, termasuk memiliki pengalaman sebagai pejabat eselon II A di lingkungan instansi pemerintah.
“Calon yang bisa mendaftar adalah internal kita. Pun ada dari luar, paling tidak menduduki jabatan eselon II A di lingkungan instansi pemerintahan,” jelas Idkhan.
Ia menegaskan panitia belum dapat memastikan jumlah bakal calon yang akan mendaftar. Nama-nama yang beredar saat ini masih sebatas spekulasi hingga pendaftaran resmi dibuka.
“Yang menentukan adalah pada saat kita membuka pendaftaran. Di situlah kita akan melihat berapa bakal calon rektor,” katanya.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan setiap pendaftar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi calon yang memenuhi persyaratan, proses selanjutnya akan masuk dalam tahapan penilaian dan penyaringan.
Idkhan mengatakan Senat akan mempertimbangkan sejumlah aspek penting dalam menentukan calon rektor, mulai dari integritas, kejujuran, komitmen, hingga kemampuan kepemimpinan.
Penilaian juga akan diperkuat melalui pemaparan visi dan misi masing-masing bakal calon rektor.
“Penilaian kami penting karena satu suara yang kami miliki akan menentukan masa depan Universitas Negeri Makassar,” ujarnya.
Senat dan panitia pemilihan pun memastikan seluruh proses akan dilakukan secara terbuka sesuai aturan, sehingga tahapan pemilihan rektor dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar