SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah konkret menyikapi polemik kegiatan yang dikaitkan dengan komunitas LGBT di Kota Makassar. Pemkot juga diminta memperkuat upaya pencegahan konflik sosial dengan mengedepankan aturan hukum dan pendekatan yang terukur.
Hal itu disampaikan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Muhammad Akbar Supriadi, yang juga merupakan Tenaga Ahli DPR RI Komisi III bidang penegakan hukum, menyusul beredarnya unggahan di media sosial Instagram terkait sebuah acara yang disebut sebagai “Pesta Ulang Tahun Boti”.
Unggahan tersebut menjadi perhatian publik setelah menampilkan selebgram Makassar Karaeng Wawang. Akbar menilai polemik yang berkembang di masyarakat perlu ditangani secara serius oleh pemerintah agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
“Kalau ini tidak ditindak secara tegas dan tepat, akan menimbulkan konflik sosial yang dapat memicu gerakan penggalangan massa dan penghakiman massal oleh masyarakat tanpa melalui aparat penegak hukum,” kata Akbar dalam keterangannya.
Menurut dia, pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai tindakan masyarakat secara sepihak justru berpotensi memperbesar konflik.
Akbar mengatakan, isu terkait LGBT perlu ditempatkan dalam kerangka ketahanan sosial, keluarga, norma agama, budaya, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai sesama masyarakat, kita juga harus hadir merangkul dan memastikan mereka mendapatkan advokasi dan pendampingan yang benar,” ujarnya.
Ia kemudian meminta pemerintah pusat dan daerah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Menurut Akbar, regulasi tersebut perlu menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan isu sosial dan budaya.
Akbar juga mendorong Pemkot Makassar untuk segera menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur isu LGBT.
“Kami juga mendorong Pemerintah Kota Makassar segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ),” katanya.
Menurutnya, regulasi di tingkat daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai langkah pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Akbar berharap Makassar dapat menjadi salah satu daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi daerah terkait isu tersebut. Ia menyebut perhatian terhadap persoalan LGBT sebelumnya juga telah disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“Kami menaruh harapan besar agar Kota Makassar menjadi Kabupaten/Kota pertama yang membuat Perda tersebut. Karena jauh sebelum Perpres ini muncul, Wali Kota Makassar Bapak Munafri Arifuddin telah menaruh perhatian terhadap isu larangan LGBT dan mendorong agar dibuatkan Peraturan Daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Akbar menekankan pentingnya pemerintah hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Menurut dia, penegakan aturan harus tetap dilakukan melalui institusi dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan massa.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang terukur, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar