SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Peraturan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di ketiga sektor tersebut.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, POJK 9 Tahun 2026 mengatur kewajiban pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.
Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
“Pengaturan mencakup kewajiban dan tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan ketika terjadi kondisi tertentu” kata Sekar Putih dalam rilis yang diterima, Jumat (25/9/2026).
Laporan Wajib Disampaikan Lewat Sistem OJK
Melalui aturan ini, informasi yang bersifat insidental disampaikan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.
Sistem tersebut diharapkan mendukung ketersediaan informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.
Baca Juga : OJK dan Pemkab Pasangkayu Gelar Literasi Keuangan untuk Pelajar hingga UMKM
Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.
“Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan memenuhi prinsip lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan,” lanjutnya.
POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan. Mekanisme ini ditujukan untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga : OJK Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Bantaeng melalui GENCARKAN
Ada Mekanisme Saat Sistem Mengalami Gangguan
OJK juga mengatur mekanisme pelaporan apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem.
Selain itu, pelapor diwajibkan melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK.
Penatausahaan tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Untuk memperkuat kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental.
Penerapan aturan tersebut diharapkan mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas informasi dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Sebagai pedoman teknis, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).
Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien
PADK 8 Tahun 2026 memuat pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.
POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Penerbitan kedua aturan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat infrastruktur pelaporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis analisis data.
Penguatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar