SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPR RI Taufan Pawe (TP) memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Rabu, 7 Oktober 2026.
Mantan Wali Kota Parepare dua periode itu diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018.
Taufan datang ke Mapolda Sulsel didampingi lima penasihat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Taufan dengan 38 pertanyaan terkait perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri membenarkan pemeriksaan terhadap Taufan Pawe. “Iya, Saudara TP diperiksa dengan 38 pertanyaan dan didampingi lima penasihat hukum,” kata Jufri.
Jufri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Taufan merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan penyidik Tipidkor Polda Sulsel. Pengembangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinkes Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam perkara awal, tiga orang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga : Kuasa Hukum Minta Polda Sulsel Turun Tangan Usut Kasus Bayi Meninggal di RS Paramount
Mereka masing-masing dr. Yamin, Zahrial Jafar, dan Jamaluddin Ahmad. Dr. Yamin merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare. Sementara Zahrial Jafar merupakan mantan Kepala Bappeda Kota Parepare dan Jamaluddin Ahmad merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan.
Penyidik Polda Sulsel kemudian mengembangkan perkara tersebut setelah menemukan dugaan adanya pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa pidana. Pengembangan itu mencakup dugaan penerimaan aliran dana maupun dugaan adanya pihak yang memerintahkan penyerahan uang.
Untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menggelar rekonstruksi. Dalam rekonstruksi itu, penyidik memperagakan sebanyak 101 adegan dengan melibatkan 26 orang saksi.
Baca Juga : Taufan Pawe Gelar Pasar Murah di Bacukiki, 5 Ribu Paket Disiapkan untuk Warga Parepare
Sejumlah nama yang dilibatkan dalam rekonstruksi di antaranya dr. Yamin, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare; Firdaus Djollong, mantan anggota DPRD; Andi Fudail, mantan anggota DPRD; Zahrial Jafar, mantan Kepala Bappeda; serta Jamaluddin Ahmad, mantan Kepala Bagian Keuangan.
Selain itu, terdapat nama Ir. Samsuddin Taha, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum; Sandra, mantan bendahara Dinkes Parepare; dan Taufiqurrahman, mantan bendahara RS Andi Makkasau.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinkes Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca Juga : Taufan Pawe Optimistis IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Penyidik Tipidkor Polda Sulsel menegaskan, pengembangan perkara tidak berhenti pada tiga terpidana yang sebelumnya telah diputus pengadilan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar