SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu bidang pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Sertifikasi ini mencakup proses pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP. Penerapannya diharapkan memperkuat konsistensi proses kerja, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang objektif dan terukur.
Sertifikat tersebut diterbitkan lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menerima sertifikat dari perwakilan SGS Indonesia dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga : OJK Perkuat Riset untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ogi mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memastikan pelaksanaan pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional.
“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, sertifikasi ini bukan hanya pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi OJK untuk menjaga konsistensi proses kerja dan menjalani evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Baca Juga : OJK Gandeng 27 Asosiasi Perkuat Tata Kelola Keuangan
Melalui evaluasi tersebut, OJK dapat mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki sekaligus memastikan sistem manajemen mutu diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
ISO 9001:2015 merupakan standar sistem manajemen mutu yang menekankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
OJK menyatakan akan terus menjaga konsistensi penerapan standar tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan.
Baca Juga : OJK Bekali 500 Pelajar Sekolah Rakyat Literasi Keuangan dan Keterampilan Digital
Upaya ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta mendukung terciptanya industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar