Logo Sulselsatu

Ranperda Radio Kabar Lutra Resmi Diserahkan ke DPRD

Asrul
Asrul

Kamis, 13 Juni 2019 20:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MASAMBA – Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara 100 FM resmi diserahkan ke DPRD Luwu Utara, Kamis (13/6/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.

Ranperda tersebut diserahkan bersamaan dengan dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Tiga buah Ranperda usulan eksekutif ini diserahkan langsung Wakil Bupati (Wabup) Luwu Utara, Muhammad Thahar Rum, dan diterima Ketua DPRD Luwu Utara Machfud Yunus dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD tentang Penyerahan Tiga Buah Ranperda. Penyerahan tiga buah Ranperda ini juga disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Luwu Utara, para Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.

Baca Juga : PT Vale Indonesia Tbk dan Pemkab Luwu Utara Siapkan Solusi Terpadu Mitigasi Risiko Banjir

Thahar mengatakan Ranperda Radio FM merupakan bagian dari strategi percepatan akses pelayanan publik sebagai salah satu wadah penyebarluasan informasi pembangunan daerah, pemerintahan daerah serta kemasyarakatan di wilayah ibukota kabupaten sampai ke pelosok-pelosok desa.

“Ranperda ini adalah strategi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi, terkait pembangunan daerah,” kata Thahar.

Terkait Ranperda tentang PPNS, Thahar menjelaskan bahwa Ranperda ini dimaksudkan untuk tertibnya administrasi, pembinaan dan pengawasan penyidik PNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Sinergi Pemkab Luwu Utara Dorong Keberlanjutan dan Inklusivitas Petani di Sektor Kakao

“Ranperda ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyidikan yang sinergi dan profesional guna menjamin proses penegakan hukum,” terangnya.

Thahar menjelaskan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa perlu dicabut dan segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...