Logo Sulselsatu

Ranperda Radio Kabar Lutra Resmi Diserahkan ke DPRD

Asrul
Asrul

Kamis, 13 Juni 2019 20:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MASAMBA – Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Luwu Utara 100 FM resmi diserahkan ke DPRD Luwu Utara, Kamis (13/6/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.

Ranperda tersebut diserahkan bersamaan dengan dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Tiga buah Ranperda usulan eksekutif ini diserahkan langsung Wakil Bupati (Wabup) Luwu Utara, Muhammad Thahar Rum, dan diterima Ketua DPRD Luwu Utara Machfud Yunus dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD tentang Penyerahan Tiga Buah Ranperda. Penyerahan tiga buah Ranperda ini juga disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Luwu Utara, para Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.

Baca Juga : Pesawat Perintis Penumpang Terbang Lebih Cepat di 2020, IDP Apresiasi Kemenhub

Thahar mengatakan Ranperda Radio FM merupakan bagian dari strategi percepatan akses pelayanan publik sebagai salah satu wadah penyebarluasan informasi pembangunan daerah, pemerintahan daerah serta kemasyarakatan di wilayah ibukota kabupaten sampai ke pelosok-pelosok desa.

“Ranperda ini adalah strategi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi, terkait pembangunan daerah,” kata Thahar.

Terkait Ranperda tentang PPNS, Thahar menjelaskan bahwa Ranperda ini dimaksudkan untuk tertibnya administrasi, pembinaan dan pengawasan penyidik PNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : 32 Kepala OPD di Lutra Teken Perjanjian Kinerja di Hadapan Bupati

“Ranperda ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyidikan yang sinergi dan profesional guna menjamin proses penegakan hukum,” terangnya.

Thahar menjelaskan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa perlu dicabut dan segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video17 Mei 2025 22:38
VIDEO: Wanita Curi Kosmetik di Minimarket Takalar, Tertangkap Basah Warga
SULSELSATU.com – Seorang wanita berbaju merah tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian. Pelaku melakukan pencurian beberapa barang kosmeti...
Makassar17 Mei 2025 21:55
PDAM Makassar Kantongi Dana Cadangan Rp24 Miliar, Plt Dirut Hamzah Ahmad Tegaskan Tata Kelola Transparan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yan...
Berita Utama17 Mei 2025 19:35
Aksi Sosial Kapolres Jeneponto: Jelajah Alam Demi Pendidikan Anak Negeri
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Suara deru motor trail memecah keheningan pagi di jalur pegunungan Turatea. Medan terjal tak menghalangi langkah Kapolre...
OPD17 Mei 2025 19:15
Ketua DPRD Sulsel Cicu Tegaskan NasDem Siap Kawal Janji Politik Kepala Daerah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi atau yang akrab disapa Cicu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memp...