SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa Husniah Talenrang, diterpa berbagai masalah. Selain kasus dugaan perbuatan tercela yang sudah memasuki tahap kesimpulan di pansus hak angket DPRD Gowa, beberapa kasus hukum juga sedang berproses di lembaga penegak hukum.
Di antaranya, laporan mantan suaminya di Polda Sulsel terkait dugaan keterangan palsu atau penggelapan dokumen di proses perceraiannya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan bawahannya di Pemkab Gowa, hingga pengadaan seragam sekolah yang ditemukan ada dugaan aliran dana ke oknum tertentu.
Baca Juga : Korban Pencurian Helm di Makassar Kecewa Laporan Mandek di Polsek Panakkukang
Khusus laporan dugaan keterangan palsu di proses pencairan Husniah, penyidik telah memeriksa berbagai saksi. Termasuk meminta keterangan pelapor, Khaerul Aco yang tak lain mantan suami Husniah.
Khaerul Aco yang mengaku tidak pernah memberikan keterangan di pengadilan saat proses perceraian, dimintai keterangannya di Polda Sulsel, Rabu (29/7/2026).
Ia datang bersama pengacaranya, Sangun Ragahdo.
Baca Juga : Pria Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Toilet Masjid Rujab Gubernur Sulsel
“Sebentar yah sesudah pemeriksaan,” singkat Sangun kepada wartawan sebelum mendampingi kliennya masuk ke ruang penyidik.
Diketahui, Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya Husniah Talenrang, karena proses perceraian dinilai aneh. Pasalnya, ia tidak mengetahui jika dirinya digugat cerai oleh Husniah Talenrang hingga terbitnya putusan pengadilan agama.
Di berbagai kesempatan, Khaerul Aco menegaskan jika tidak mempermasalahkan gugatan cerai Husniah. Namun prosesnya harus berjalan sesuai prosedur. Bukan justru menerima putusan pengadilan, tanpa pernah memberikan keterangan atau menerima panggilan persidangan.
Baca Juga : Kabid GTK Disdik Makassar Dinonaktifkan Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek
Khusus kasus dugaan korupsi yang melibatkan bawahan Husniah di Pemkab Gowa, sebagian prosesnya sudah naik ke penyidikan.
Seperti penetapan tersangka Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin atas kasus dugaan korupsi dana Persetujuan Bangunan Ggedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Total dana PBG dan SLF yang diduga di korupsi
mencapai Rp 1,8 miliar dan ditampung di rekening honorer. Sejauh ini, penyidik masih mendalami kemungkinan ada aliran lain, maupun pihak tertentu yang terlibat.
Baca Juga : Kasus Penipuan Tiket Kapal di Pelabuhan Makassar Didamaikan Kejati Sulsel Lewat RJ
Sejauh ini, belum ada informasi yang didapat dari penyidik, apakah Bupati Gowa Husniah Talenrang akan diperiksa juga sebagai saksi.
Meski demikian, beberapa saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Termasuk ketua Kadin Gowa, Ardiansyah.
Selain kasus ini, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa yang merupakan program pemerintahan yang diterapkan di awal-awal kepemimpinan Husniah Talenrang, juga sedang ditangani Polda Sulsel.
Baca Juga : Bantah Beri Dukungan ke Kasus Bupati Gowa, Ini Pernyataan Resmi UIN Alauddin
“Sekarang masih proses pemeriksaan,” sebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum lama ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar