SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai menerapkan sistem pengisian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Rabu, 16 September 2026, dengan ketentuan angka terakhir nomor polisi kendaraan disesuaikan dengan tanggal pengisian BBM.
Informasi itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui pengumuman yang bersumber dari Bupati Jeneponto, Paris Yasir, melalui akun Facebook resminya, Selasa (15/9/2026).
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, dapat melakukan pengisian BBM pada tanggal ganjil.
Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, dapat melakukan pengisian BBM pada tanggal genap.
Dengan demikian, pada tanggal ganjil, pengisian BBM diperuntukkan bagi kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil. Begitu pula pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap.
Berlaku Di Seluruh Spbu Jeneponto
Pemkab Jeneponto menegaskan penerapan sistem ganjil-genap tersebut berlaku di seluruh SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 10 SPBU yang tercatat melayani masyarakat, yakni:
SPBU Allu
SPBU Paccellanga
SPBU Boyong
SPBU Kalukuang
SPBU Jalan Pahlawan 1
SPBU Jalan Pahlawan 2
SPBU Bulobulo
SPBU Lingkar
SPBU Tarowang
SPBU Tolo
Penerapan sistem tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengatur antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU Jeneponto dalam beberapa hari terakhir.
Antrean panjang kendaraan sebelumnya menjadi perhatian pemerintah daerah karena tidak hanya memperlambat proses pengisian BBM, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Warga Diimbau Tidak Membeli BBM Berlebihan
Selain menerapkan sistem pengisian berdasarkan nomor polisi, Pemkab Jeneponto mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembelian secara berlebihan karena khawatir terjadi kelangkaan maupun kekurangan BBM.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar memberikan kesempatan kepada pengguna lainnya untuk mendapatkan BBM serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.
Selain BBM, Pemkab Jeneponto turut memberikan perhatian terhadap ketersediaan LPG 3 kilogram. Koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Bupati Jeneponto Paris Yasir berharap penerapan sistem ganjil-genap dapat membantu mengurai antrean kendaraan di SPBU sekaligus membuat proses pengisian BBM lebih tertib.
“Penerapan sistem ganjil-genap ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean di SPBU sekaligus membuat pengisian BBM lebih tertib dan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya,” ujar Paris Yasir.
Sebelumnya Hanya Diterapkan di Dua SPBU
Sebelumnya, pada Selasa (15/9/2026), penerapan sistem ganjil-genap baru dilakukan secara terbatas di sejumlah SPBU di Jeneponto.
Saat itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil diperbolehkan melakukan pengisian BBM, termasuk di SPBU Jalan Lingkar dan SPBU Kalukuang.
Namun, setelah dilakukan rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait, kebijakan tersebut diperluas sehingga penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan di seluruh SPBU di Kabupaten Jeneponto mulai Rabu (16/9/2026).
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran distribusi BBM serta mengurangi kepadatan antrean di SPBU.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar