SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tersangka kasus pembunuhan taruna penerbang Aldama Putra Pongkala, Rusdi (21) segera diadili. Hal itu dipastikan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Rusdi merupakan terdakwa tunggal atas kasus pembunuhan terhadap korban Aldama yang tak lain adalah juniornya sendiri di sekolah penerbangan ATKP Makassar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, pelimpahan berkas Rusdi ini dilakukan pihaknya pada tanggal 13 Juni 2019 lalu. Pelimpahan tersebut tercatat dalam nomor perkara 844/Pid.B/2019/PN Mks.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Sekarang sedang menunggu jadwal sidangnya,” kata Ulfa, sapaan akrabnya, Senin (17/6/2019).
Seperti diketahui, Aldama Putra Pongkala yang merupakan putra seorang prajurit TNI, Pelda Daniel, tewas dianiaya terdakwa Rusdi di kampus ATKP Makassar pada Minggu, 3 Januari 2019 lalu.
Kasus ini sempat mengegerkan publik lantaran pihak ATKP Makassar awalnya menyatakan korban tewas lantaran terjatuh di kamar mandi.
Namun pihak Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini kemudian menemukan bahwa korban tewas akibat menerima penganiayaan berat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah senior korban, Rusdi terungkap Polisi sebagai pelaku penganiayaan. Hal tersebut kemudian diakui pelaku.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar