Logo Sulselsatu

Sidang Sengketa Pilpres: Tim Hukum Jokowi dan KPU Bakal Jawab Gugatan Prabowo

Asrul
Asrul

Selasa, 18 Juni 2019 07:56

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar pagi ini, Senin (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut dengan agenda jawaban KPU, Bawaslu dan tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, atas dalil yang diajukan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Melansir Detik, Senin (18/6/2019), dari tiga pihak tersebut, baru tim hukum Jokowi-Ma’ruf yang sudah menyerahkan jawaban ke MK. Perkembangan terakhir, KPU masih melakukan finalisasi jawaban atas perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Hingga hari ini Senin, 17 Juni 2019, sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan daftar alat bukti (DAB),” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis.

Hasyim mengatakan pihaknya akan menjawab gugatan Prabowo, sesuai dengan gugatan yang dibacakan dalam sidang pendahuluan. Nantinya, jawaban ini akan diserahkan ke MK besok pada pukul 08.30 WIB.

“Insya Allah Selasa, 18 Juni 2019 besok, KPU sudah siap menjawab segala tuduhan, sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat, 14 Juni 2019,” ujar Hasyim

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

“KPU akan menyampaikan/menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok pada, Selasa, 18 Juni 2019, jam 08.30 WIB, di kantor Kepaniteraan MK,” sambungnya.

Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma’ruf telah menyerahkan dokumen jawaban perbaikan dan 11 alat bukti tambahan. Total terdapat 30 alat bukti yang akan disampaikan ke persidangan besok.

“Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Sebelumnya baru 19, sekarang sampai P30 atau 30 alat bukti,” ujar juru bicara tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Taufik Basari, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Untuk Bawaslu belum memberikan pernyataan terkait penyerahan jawaban. MK sendiri memberikan tenggang waktu hingga sebelum sidang dimulai untuk KPU dan Bawaslu menyerahkan jawaban mereka.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...