Logo Sulselsatu

Sidang Sengketa Pilpres: Tim Hukum Jokowi dan KPU Bakal Jawab Gugatan Prabowo

Asrul
Asrul

Selasa, 18 Juni 2019 07:56

Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)
Sidang gugatan Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal digelar pagi ini, Senin (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut dengan agenda jawaban KPU, Bawaslu dan tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, atas dalil yang diajukan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Melansir Detik, Senin (18/6/2019), dari tiga pihak tersebut, baru tim hukum Jokowi-Ma’ruf yang sudah menyerahkan jawaban ke MK. Perkembangan terakhir, KPU masih melakukan finalisasi jawaban atas perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

“Hingga hari ini Senin, 17 Juni 2019, sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan daftar alat bukti (DAB),” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis.

Hasyim mengatakan pihaknya akan menjawab gugatan Prabowo, sesuai dengan gugatan yang dibacakan dalam sidang pendahuluan. Nantinya, jawaban ini akan diserahkan ke MK besok pada pukul 08.30 WIB.

“Insya Allah Selasa, 18 Juni 2019 besok, KPU sudah siap menjawab segala tuduhan, sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat, 14 Juni 2019,” ujar Hasyim

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

“KPU akan menyampaikan/menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok pada, Selasa, 18 Juni 2019, jam 08.30 WIB, di kantor Kepaniteraan MK,” sambungnya.

Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma’ruf telah menyerahkan dokumen jawaban perbaikan dan 11 alat bukti tambahan. Total terdapat 30 alat bukti yang akan disampaikan ke persidangan besok.

“Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Sebelumnya baru 19, sekarang sampai P30 atau 30 alat bukti,” ujar juru bicara tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Taufik Basari, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Untuk Bawaslu belum memberikan pernyataan terkait penyerahan jawaban. MK sendiri memberikan tenggang waktu hingga sebelum sidang dimulai untuk KPU dan Bawaslu menyerahkan jawaban mereka.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 Maret 2026 18:11
Dihadiri Jampidum, Kejati Sulsel Perkenalkan Buku Bunga Rampai KUHAP Baru
SULSELSATU.com, MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Ha...
News05 Maret 2026 17:54
Pelindo Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan Makassar Jelang Mudik Lebaran 2026
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memastikan kesiapan layanan operasional pelabuhan menjelang periode arus mudik Lebaran 1447 H/2026...
OPD05 Maret 2026 16:51
Ramadan Berkah, Fraksi Golkar Salurkan Bantuan untuk Petugas DPRD Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan paket sembako kepada belasan personel Satuan Polisi P...
Pendidikan05 Maret 2026 16:50
Sejarah Baru Alumni Unhas di Yogyakarta, Prof Eliza Meiyani Terpilih Jadi Ketua IKA Unhas DIY
SULSELSATU.com, YOGYAKARTA — Dosen Pascasarjana Program Studi S3 Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Eliza Meiyan...