SULSELSATU.com, LUTRA – pelantikan 17 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II, red) yang digelar 19 Juni yang lalu merupakan rotasi untuk menindaklanjuti hasil uji kesesuaian kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Selain itu juga dimaksudkan untuk merespon kebutuhan Pemerintah Daerah seiring dengan perubahan regulasi dan perubahan lingkungan strategis yang terus berlangsung dari waktu ke waktu.
“Rotasi dan mutasi itu hal yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Khusus eselon II sesuai regulasi yang ada, setiap tahun dilakukan evaluasi dan setiap 2 tahun sekali dilakukan uji kesesuaian kompetensi (job fit). Ini sangat jelas, pelantikan kemarin itu adalah rotasi bukan promosi” ungkap Nur Salim, Kepala BKPSDM Luwu Utara.
Masih menurutnya, untuk melakukan pergeseran jabatan pimpinan tinggi pratama wajib dilakukan uji penyesuaian kompetensi bagi mereka yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 2 tahun.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN merupakan salah satu rujukan bagi Pemda dalam penataan birokrasi dan penguatan manajemen ASN. Jadi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama itu, harus melalui proses lelang jabatan. Siapapun yang memenuhi persyaratan, dipersilahkan mengikuti proses tersebut” tegas Nur Salim menambahkan bahwa jabatan itu bukan hak, bukan karena kedekatan personality, kelompok dan sebagainya tetapi jabatan ASN itu harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam regulasi ASN itu sendiri. (Rls)
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar