Logo Sulselsatu

Tim Terpadu Pemprov Segera Rampungkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Promosi Jabatan di Era Danny

Asrul
Asrul

Senin, 01 Juli 2019 07:44

Sekprov Sulsel Sulsel Abdul Hayat. (Sulselsatu/Jahir Majid).
Sekprov Sulsel Sulsel Abdul Hayat. (Sulselsatu/Jahir Majid).

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim terpadu yang meliputi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, dan Pemprov Sulsel Terus menggenjot pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi promosi jabatan di lingkup Pemkot Makassar.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani mengatakan tak lama lagi tim terpadu akan merampungkan pendalaman dugaan pelanggaran administrasi atas pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Makassar. Pelantikan dan promosi itu diketahui dilakukan mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

Menurutnya, dari sejumlah agenda pemeriksaan dan pengumpulan data, tersisa sekali lagi diagendakan rapat tim terpadu sebelum memutuskan dugaan pelanggaran administrasi yang berujung polemik tata kelola administrasi di Pemkot Makassar.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

“Masih ada rapat satu kali minggu depan,” kata Hayat, saat dihubungi melalui via WhatsApp, Minggu (30/6/2019).

Sementara itu, Asisten KASN, Andi Abubakar mengatakan bahwa tim terpadu mulai menemukan pelanggaran administrasi atas promosi dan penonaktifan pejabat.

“Semua SK pengangkatan dan pemberhentian kita dalami. Jadi perhitunganya sejak 6 sebelum pentapan calon, tepatnya 12 Agustus 2017,” kata Andi.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Ia menjelaskan, awalnya tim hanya melakukan pendalaman atas 600 orang pejabat lingkup Pemkot Makassar yang dilantik jelang berakhir masa jabatan Walikota Makassar Danny Pomanto.

“Baru kita kumpul data, nanti yah,” jelasnya.

Namun saat proses pendalaman data, satu persatu pelanggaran satu persatu terungkap, hingga ditemukan adanya penonaktifan pejabat jelang dan setelah penetapan calon Walikota.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

Sebagai petahana kala itu, Danny rupanya tidak memiliki izin untuk mempromosikan hingga menonaktifkan pejabat.

Hanya saja, proses tetap dilakukan, hingga sebelum jabatan berakhir tetap melakukan pelantikan atas promosi pejabat.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...