SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kembali berurusan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu setelah MK mengaegndakan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada 250 gugatan yang bakal dihadapi. Gugatan tersebut berasal dari dua puluh partai politik di Pileg DPR dan DPRD.
Baca Juga : DKPP Gelar Rakorwil di Makassar, Harap Tak Adalagi Pelanggaran Etika
“Total 250 perkara. Perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat,” kata Ilham lewat keterangan tertulis seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (2/7/2019).
Dalam data yang diberikan Ilham, Partai Berkaya paling banyak mengajukan perkara di MK. Partai besutan Tommy Soeharto itu mengajukan 35 perkara.
Kemudian ada Partai Demokrat dengan 23 perkara, Partai Gerindra 21 perkara, PDIP 20 perkara, Partai Golkar 19 perkara, PKB 17 perkara, dan Partai Nasdem 16 perkara.
Baca Juga : VIDEO: 85 Bacaleg Gerindra Sulsel Resmi Terdaftar di KPU
Selanjutnya ada PAN 16 perkara, Partai Hanura 14 perkara, PPP 13 perkara, PKS 13 perkara, PBB 12 perkara, Partai Perindo 11 perkara, Partai Garuda 9 perkara, PKPI 3 perkara, PSI 3 perkara. Lalu setiap partai lokal Aceh mengajukan masing-masing satu perkara.
Selain daftar tersebut, Ilham berkata ada sepuluh gugatan lainnya dalam Pileg DPD. Gugatan diajukan secara perseorangan yang berasal dari enam provinsi, yakni Maluku Utara, NTB, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.
Untuk persiapan menghadapi gugatan itu, KPU memanggil KPU daerah ke Jakarta. Mereka menggelar rapat persiapan dari Senin (1/7) hingga Kamis (4/7).
Baca Juga : VIDEO: PPP Sulsel Setor 85 Bacaleg ke KPU
“Di kita hari ini mengumpulkan KPU provinsi, seluruh KPU provinsi yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi. Baru selanjutnya kita mengundang KPU kabupaten/kota yang akan mempunyai sengketa di Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/7).
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar