SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Inspektorat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar (pungli), di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Kamis, (4/7/2019).
Sosialisasi ini ditujukan bagi kepala sekolah SD dan SMP negeri se-Kota Makassar. Hal ini dilakukan lantaran fenomena gratifikasi dan pungli sudah semakin marak bahkan juga merambah ke lingkup sekolah.
Edi Suryanto selaku Fungsional Utama Korsup KPK RI, menegaskan bahwa kepala sekolah harus memahami aturan-aturan terkait gratifikasi dan pungli.
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
“Kepala sekolah harus memahami gratifikasi yang dilarang sehingga bisa independen dan bebas dalam menjalankan proses belajar-mengajar di sekolahnya dengan independen,” katanya.
Menurutnya, gratifikasi atau pungli biasanya kerap terjadi saat masa penerimaan siswa baru di mana banyak sekali godaan utamanya tawaran-tawaran dari orang tua murid.
Maka dari itu, kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi dalam struktur sekolah harus memahami bahaya gratifikasi dan pungli. Sebab, sekolah merupakan tempat untuk menuntut ilmu.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Pendidikan adalah institusi yang seharusnya bersih dari praktek suap dan gratifikasi apapun,” pungkasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Edito: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar