Logo Sulselsatu

Pledoi Eks Ketua PWI Sulsel, Logika Tuntutan Jaksa Dinilai Mentah

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Juli 2019 11:54

Papan bicara kepemilikan lahan terpajang di depan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Jumat (30/11/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Papan bicara kepemilikan lahan terpajang di depan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Jumat (30/11/2018). (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komersialisasi Gedung PWI Sulsel dengan terdakwa Zulkifli Gani Otto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/7/2019).

Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, Muhammad Faisal Silenang dan Ridwan Jhoni silih berganti membacakan pledoi kliennya. Keduanya menyatakan uraian tuntutan jaksa penuntut umum atas nama Rachmat seluruhnnya tidak terbukti.

Lebih detil dijelaskan penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum sudah mengakui sendiri bahwa dakwaan primair beserta uraiannya tidak terbukti. Namun jaksa justru menggunakan uraian yang tidak terbukti tersebut dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi

“Yang menjadi pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, saudara jaksa penuntut umum sudah menyatakan dakwaan tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair terbukti, dimana uraian kedua dakwaan jaksa penuntut umum tersebut kami anggap sama,” kata Faisal Silenang di hadapan majelis hakim.

Saat ditemui pascapembacaan pledoi, Faisal Silenang kembali menjelaskan persoalan tersebut dengan sebuah analogi.

“Kalau dalam dakwaan primair menyatakan begini; Saya tuduh kamu mencuri ternyata dia tidak bisa buktikan tapi uraian itu sama dalam dakwaan subsidair mengatakan dia (terbukti) mencuri, apa dasarmu?,” kata Faisal Silenang.

Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja

“Kecuali dia misalnya, kata-katanya (uraiannya) lain. Dia mencuri dengan cara melompati pagar di (dakwaan) primair, sementara di dakwaan subsidair dia mengatakan dia mencuri hanya dengan membuka pintu pagar. Nah itu lain cerita,” katanya lagi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zulkifli dengan 4 tahun 6 bulan penjara usai dianggap melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang tersebut tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Taruna Penerbangan Dituntut 10 Tahun Penjara

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel08 Mei 2025 09:18
Sinergi Antar Kota, Tasming Hamid-Hermanto Hadiri Jamuan Gala Dinner APEKSI 2025
SULSELSATU.com, SURABAYA – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid bersama istri, dr. Andi Arfiah Tasming, menghadiri Gala Dinner Musyawarah Nasional ...
Video07 Mei 2025 23:11
VIDEO: Komisi III DPR Terima Aspirasi Advokat soal Ormas yang Meresahkan
SULSELSATU.com – Rapat Dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Perwakilan para Advokat anti-premanisme, Rabu (7/5/2025). Perwakilan Advokat itu...
Video07 Mei 2025 21:46
VIDEO: Ngaku Wartawan, Pria Ini Gerebek Wisma Demi Rayu Penghuni Berhubungan Badan
SULSELSATU.com – Seorang pria menghebohkan warga Bulukumba, Sulsel, setelah mengaku sebagai wartawan dan menggerebek kamar wisma. Aksinya yang viral...
Hukum07 Mei 2025 21:26
Kanwil Kemenkum Sulsel dan DPD PAPPRI Berkomitmen Lindungi Karya Musik Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen perlindungan karya cipta musisi lokal menguat setelah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum...