Logo Sulselsatu

ABPPTSI Tinjau Kebijakan yang Memberatkan PTS

Asrul
Asrul

Rabu, 17 Juli 2019 18:09

Para penguru ABPPTSI Sulsel bersama pengurus ABPPTSI usai menggelar rapat kerja di Hotel Gammara, Makassar, Rabu 17 Juli 2019. (Foto/Ist)
Para penguru ABPPTSI Sulsel bersama pengurus ABPPTSI usai menggelar rapat kerja di Hotel Gammara, Makassar, Rabu 17 Juli 2019. (Foto/Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSARRapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) yang digelar Rabu (17/7/2019) menghasilkan empat poin rekomendasi. Pada intinya, rekomendasi tersebut untuk pengembangan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Keempat rekomendasi tersebut adalah; instrumen akreditasi institusi maupun prodi yang tetap harus menggunakan standar lama, dosen DPK (dosen PNS yang diperbantukan di PTS) diperbolehkan kembali.

Lalu, peraturan perundang-undangan terkait perguruan tinggi harus dibedakan, serta program studi di luar kampus utama (PSDKU) PTN harus berkolaborasi dengan PTS. Poin-poin rekomendasi tersebut akan dibawa ke Kemenristekdikti untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Rakernas Forum Warek Bidang Kerja Sama Resmi Dibuka, Ichsan Ali: Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi

Hal tersebut diungkap Ketua ABPPTSI Pusat, Prof Thomas Suyatno. Menurutnya, hasil Rakernas tersebut merupakan keluhan dari masing-masing badan penyelenggara.

Kebijakan-kebijakan yang berlaku di perguruan tinggi, kemudian dianggap memberatkan, diminta untuk ditinjau kembali. Ia mencontohkan, soal standar atau instrumen akreditasi institusi dan prodi tetap digunakan yang lama, yaitu tujuh standar.

Jika pun ada penyesuaian, itu perlu waktu dan persiapan. ABPPTSI meminta perturan perundang-undangan antara universitas, institut, sekolah tinggi, dan politeknik untuk dibedakan. Jangan hanya satu standar. Mesti disesuaikan dengan level institusinya.

“Pembobotan juga harus dibedakan. Kemudian aturan perundang-undangan jangan disamakan antara wilayah Barat, Tengah dan Timur. Jika itu terus diberlakukan sama, maka akan terjadi gap yang makin lebar,” ungkapnya.

Dosen DPK juga menjadi perhatian. Katanya, kebijakan menggunakan dosen DPK sebaiknya dibolehkan kembali. Sebab, itu akan sangat membantu PTS yang kondisinya sedang lemah.

Begitu pula dengan pembukaan program studi di luar kampus utama (PSDKU). Khusus PTN, kata dia, jangan lagi membuka cabang di kota-kota besar. Kalau pun ingin membuka, sebaiknya berkolaborasi dengan PTS.

“Kami akan bicarakan dengan menteri, ketua BAN-PT dan komisi 10, karena berbagai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua ABPPTSI Sulsel, Muh Ridwan Arief mengemukakan, PTS di Sulsel selalu siap berkoordinasi agar mutu pendidikan bisa terus meningkat. Khsusnya dalam meningkatkan pola pengelolaan PTS, seperti akreditasi dan statuta masing-masing kampus.

“Kita setiap bulan melakukan sharing session dengan ketua-ketua yayasan. Kita saling berbagi pengalaman bagaimana progresnya,” pungkas Ketua Yayasan Pendidikan Fajar Ujung Pandang itu.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News12 Februari 2026 21:59
Siswa dan Guru 15 Sekolah Binaan PT SJAM Kunjungi Pabrik Motor Yamaha di Karawang
Siswa dan guru dari 15 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mendapat kesempatan melihat langsung proses produksi sep...
Sulsel12 Februari 2026 21:37
Pelindo Regional 4 Tegaskan Keselamatan sebagai Prioritas Utama di Upacara Bulan K3 Nasional
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 berpartisipasi dalam Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 Tin...
Pendidikan12 Februari 2026 21:27
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Kalla Institute tanamkan nilai kebangsaan dengan pendekatan akademik dan kreatif kepada pelajar dan mahasiswa dalam kegiatan Seminar Pancasila dan Kew...
Video12 Februari 2026 21:24
VIDEO: Wanita 41 Tahun Bakar Toko Emas di Makassar dengan Bom Molotov
SULSELSATU.com – Seorang wanita berinisial SU (41) ditangkap polisi usai membakar toko emas di Jalan Somba Opu, Makassar, menggunakan bom moloto...