Logo Sulselsatu

Nasib Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Diputuskan 30 Juli

Asrul
Asrul

Sabtu, 27 Juli 2019 09:20

Kivlan Zein. (Int)
Kivlan Zein. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar bakal digelar pada 30 Juli mendatang.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari Selasa tanggal 30 Juli, putusan akan dibacakan Insyaallah jam 10.00 WIB,” kata hakim tunggal, Achmad Guntur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga : Kivlan Zein Gugat Wiranto Rp1 Triliun, Ini Gara-garanya

Kuasa hukum termohon, Nova Irone Surentu, mengaku optimis pada saat sidang putusan nanti, gugatan Kivlan akan ditolak oleh majelis hakim.

“Karena kita optimis ya, ya permohonannya ditolak,” kata Nova usai sidang kesimpulan.

Saat ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019.

Baca Juga : Gugatan Praperadilan Kivlan Zein Ditolak

Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pihak yang digugat adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Masa Penahanan Kivlan Zein Diperpanjang

Sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...
Metropolitan11 September 2026 22:56
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Dishub Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Ang...