Logo Sulselsatu

Pernah Jadi Napi Korupsi, Tamzil Terancam Hukuman Berat

Asrul
Asrul

Sabtu, 27 Juli 2019 20:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kudus Muhammad Tamzil tak hanya sekali terjerat kasus korupsi. Selain kasus suap terkait jual-beli jabatan, Tamzil juga pernah terjerat kasus korupsi lainnya sekitar satu dekade silam.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil pernah menjabat Bupati Kudus periode 2003 hingga 2008. Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

“Saat itu, MTZ [Muhammad Tamzil] divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. MTZ dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).

Di dalam jeruji besi, Tamzil kemudian bertemu dengan Agoes Soeranto (ATO) yang saat itu juga dipenjara karena perkara hukum yang berbeda. Setelah menghirup udara bebas, Tamzil kemudian maju pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Kudus 2018 dan memenangkannya.

Tamzil pun mengangkat Agoes sebagai staf khusus Bupati. Keduanya kini bersekongkol di dalam kasus jual-beli jabatan. Mereka kini resmi menyandang status tersangka kasus jual beli jabatan.

Basaria mengatakan Tamzil terancam menghadapi tuntutan yang lebih berat jika kasus ini memasuki tahap persidangan. Hanya saja, Basaria belum mau berkesimpulan terlalu dini.

“Karena kalau sudah berulang kali, bisa ada (tuntutan yang lebih berat), bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati. Tapi keputusannya masih dalam pengembangan terus, nanti akan diumumkan setelah lihat ini. Belum bisa diputuskan,” jelas dia.

Karena rekam jejak Tamzil yang terbilang buruk, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang punya sejarah korupsi.

Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di dalam Pilkada 2020 mendatang. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional. “Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih,” ujar Basaria.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...